Ia juga menunjukkan sejumlah nama aplikasi yang diduga digunakan matel, di antaranya bertajuk Data Matel R2 Lengkap hingga Super Matel Aplikasi R4.
“Dalam aplikasi tersebut berisi data-data nasabah, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan tunggakan, karena wanprestasi atau gagal bayar,” ujar Manang.
Manang menjelaskan, aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh matel di jalanan untuk memburu pemilik kendaraan yang mengalami masalah pembayaran.
“Dan ternyata, aplikasi itu banyak digunakan oleh matel-matel jalanan, yang ilegal, yang mencari nasabah yang gagal bayar,” jelasnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi itu menambahkan, data dari aplikasi tersebut kerap dijadikan dasar oleh matel untuk melakukan intimidasi terhadap warga.
“Mereka mendapatkan datanya dari aplikasi tersebut, kemudian melakukan hunting di jalanan,” kata Manang.
“Kemudian ketika menemukan target, mereka kemudian melakukan perampasan, kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi,” sambungnya.
Menurut Manang, tindakan tersebut jelas melanggar aturan hukum. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak dibenarkan.
“Mereka memaksa nasabah itu untuk menyerahkan kendaraannya, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang,” tegasnya.
“Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan,” tutup Manang.
Sumber: Reporta
