By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Makassar Sahkan Tiga Perda Kearsipan, Pesantren dan Hak Keuangan Dewan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Makassar Sahkan Tiga Perda Kearsipan, Pesantren dan Hak Keuangan Dewan
Sulsel

Makassar Sahkan Tiga Perda Kearsipan, Pesantren dan Hak Keuangan Dewan

admin
admin
Share
7 Min Read
Rapat paripurna pengesahan tiga perda di kantor Balikota, Sabtu (27/12/2025)./Foto:hms
SHARE

Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Makassar memberikan kepastian hukum terkait bentuk, mekanisme, dan ruang lingkup fasilitasi yang dapat diberikan kepada pesantren sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah.

“Fasilitasi diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Ditambahkan, Ranperda ini juga menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitasi, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan keuangan.

“Dengan adanya regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat dalam membangun masyarakat Kota Makassar yang religius, inklusif, dan berdaya saing,” katanya.

Adapun Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wali Kota Makassar itu menjelaskan, bahwa perubahan tersebut bertujuan memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berlandaskan pada prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.

Ia menilai, pengaturan yang jelas dan terukur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal.

“Baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab,” terang Appi.

Dia menegaskan, selama proses pembahasan, berbagai saran, pendapat, dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif.

Pemerintah Kota Makassar, memandang seluruh masukan tersebut sebagai upaya bersama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Previous Page1234Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Hujan Disertai Angin Kencang di Makassar, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Makassar Siaga di Laut dan Darat

UMK Makassar 2026 Resmi Ditetapkan Rp4,14 Juta

Gelar Diskusi Akhir Tahun 2025, DPRD Makassar Usung Tema ‘Membaca Isu, Merespon Aspirasi’

Dishub Makassar Gembok Mobil Parkir Bahu Jalan depan Alaska

TAGGED: DPRD Makassar, Pemkot Makassar
admin Desember 28, 2025 Desember 27, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Santa Claus di SPBU Pertamina Manado!
Next Article Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Senyum di Panti Asuhan Kendari, Masih Dalam Rangka HUT ke-68
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sekolah Itu Membentuk Kepribadian, Bukan Sekedar Menjamin Ekonomi
Opini Desember 28, 2025
Hujan Disertai Angin Kencang di Makassar, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Sulsel Desember 28, 2025
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Makassar Siaga di Laut dan Darat
Sulsel Desember 28, 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Senyum di Panti Asuhan Kendari, Masih Dalam Rangka HUT ke-68
Bisnis Desember 28, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?