Sehingga, RT dan RW diharapkan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berkoordinasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.
“Dalam Musrenbang, mereka kembali pada tupoksi dan fungsinya, merencanakan pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar menegaskan bahwa mekanisme penilaian RT dan RW tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penilaian kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.
“Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa jumlah RT dan RW yang dilantik telah lengkap. Secara keseluruhan, sebanyak 1.005 Ketua RW dan 5.027 Ketua RT resmi dilantik se-Kota Makassar.
Andi Anshar juga menyinggung kemungkinan diberlakukannya kembali kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 82 Tahun 2022 dan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja RT dan RW, khususnya dalam aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Seperti yang disampaikan pimpinan, wacana tamu wajib lapor 1×24 jam itu memang sudah ada dalam Perwali dan menjadi bagian dari indikator penilaian RT dan RW,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andi Anshar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, akan memberlakukan skema baru pemberian insentif bagi Ketua RT dan RW berbasis kinerja.
Dengan skema ini, besaran insentif yang diterima tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing RT dan RW.
“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan,” ujar Andi Anshar.
Skema insentif berbasis kinerja tersebut akan mulai diterapkan kepada seluruh Ketua RT dan RW yang baru saja, dilantik pada 29 Desember 2025.
Dalam pelaksanaannya, insentif dibagi ke dalam tiga rentang nilai berdasarkan tingkat capaian indikator kinerja.

