By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
Hukum Kriminal

KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

admin
admin
Share
3 Min Read
Kantor KPK di Jakarta Selatan./Foto: Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 17 Desember 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses ekspose perkara sepanjang tahun 2024 dan dinilai tidak ditemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan penyidikan.

“Perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya telah berupaya membuktikan dugaan tindak pidana korupsi, baik terkait kerugian keuangan negara maupun dugaan suap. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang cukup kuat secara hukum.

Untuk dugaan kerugian keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan tidak dapat menghitung nilai kerugian karena objek pertambangan yang menjadi perkara tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.

“BPK menyampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola atau yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi.

Dengan demikian, BPK berpandangan bahwa apabila terdapat penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), maka hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain dugaan kerugian negara, KPK juga tidak dapat melanjutkan penyidikan terhadap dugaan suap karena perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa penuntutan.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama penghentian penyidikan secara keseluruhan terhadap Aswad Sulaiman.

Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada periode 2007–2014.

12Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Sudah 8 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Hingga Hari Keenam

Tim SAR Gabungan Evakuasi Enam Korban Pesawat ATR 42-500 dalam Bentuk Potongan Tubuh

Kepala Basarnas Terima Black Box Pesawat ATR 42-500 untuk Diserahkan ke KNKT

Hari Kelima, Tim SAR Gabungan Temukan Potongan Tubuh Korban ATR 42-500

TAGGED: focus, KPK
admin Desember 30, 2025 Desember 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Makassar Lantik Serentak 6.032 Ketua RT dan RW di Lapangan Karebosi
Next Article Appi Bakal Mutasi 15 Camat di Makassar, Ada yang dapat Promosi Jabatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

RMS Mundur, Surya Paloh Tunjuk Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Pimpin DPW NasDem Sulsel
Politik Januari 23, 2026
PT GMTD Tak Penuhi Panggilan Komisi C DPRD Makassar, RDP Pembahasan PSU Ditunda
Sulsel Januari 23, 2026
Sunny Kids Makassar Resmi Beroperasi, Aliyah Mustika Ilham Dorong Layanan Inklusif Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan Januari 23, 2026
Usai Diultimatum Soal PSU, PT GMTD Langsung Temuai Wali Kota Makassar
Sulsel Januari 23, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?