Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Viral » Geger Temuan Kamar Mewah Berfasilitas Apartemen di Lapas, Ombudsman RI Bongkar Berbagai Praktek Diskriminasi Layanan

Geger Temuan Kamar Mewah Berfasilitas Apartemen di Lapas, Ombudsman RI Bongkar Berbagai Praktek Diskriminasi Layanan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Jakarta — Temuan mengejutkan kembali mengguncang sistem pemasyarakatan di Tanah Air. Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan belasan ruangan mewah berfasilitas mirip apartemen hingga berbagai dugaan pelanggaran prosedur dan diskriminasi pelayanan bagi warga binaan.

Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, petugas menemukan lebih dari 10 ruangan di area khusus belakang lapas yang terpisah dari blok hunian biasa. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi fasilitas perabotan rumah tangga lengkap, seperti televisi, AC, kulkas, ruang tamu, tempat tidur, hingga dapur dan alat memasak pribadi. Kamar-kamar berfasilitas super nyaman ini diduga kuat diperjualbelikan kepada warga binaan tertentu yang sanggup membayar.

Tak hanya itu, di kawasan tersebut tim pengawas juga mendapati beberapa botol minuman beralkohol di tempat sampah dan kulkas, hingga keberadaan mobil mewah seperti Toyota Alphard yang terparkir di area dalam lapas.

Sidak Maraton Ombudsman: Tak Boleh Ada Layanan Kemudahan Berbayar

Rangkaian pengawasan ketat terhadap tempat penahanan juga dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, saat meninjau langsung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa (15/9/2026).

Kunjungan tanpa pemberitahuan sebelumnya tersebut digelar untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai standar, sekaligus menindaklanjuti maraknya aduan masyarakat mengenai akses dan kualitas layanan di Rutan Pondok Bambu.

“Ombudsman RI ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami juga ingin mengonfirmasi berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat, termasuk mengenai adanya layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan,” ujar Syafrida.

Syafrida menegaskan bahwa seluruh bentuk layanan kepada warga binaan wajib memiliki kepastian prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya yang transparan. Apabila ada layanan berbayar, informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka agar warga binaan maupun keluarga tidak dihadapkan pada posisi tidak pasti atau merasa diperas.

“Yang ingin kami pastikan bukan hanya tidak adanya biaya di luar ketentuan, tetapi juga tidak boleh ada warga binaan yang merasa bahwa pelayanan menjadi lebih mudah karena memberikan sesuatu atau karena memiliki kemampuan untuk membayar. Pelayanan harus diberikan secara adil dan setara kepada semua warga binaan,” tegas Syafrida.

Pengecekan Blok Mapenaling hingga Masalah Air Bersih dan Overcrowding

Dalam sidak di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman turut memeriksa Blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) guna memastikan penempatan tahanan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari perlakuan istimewa terhadap individu tertentu. Pemantauan ini krusial untuk mencegah timbulnya fasilitas eksklusif atau diskriminatif yang hanya bisa diakses lewat jalur ‘belakang’.

Selain isu keadilan akses layanan, Ombudsman RI menemukan persoalan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan yang memprihatinkan, salah satunya ketersediaan air bersih. Di Blok Cempaka, ditemukan kamar yang mengalami gangguan pasokan air hingga kondisi air yang diduga tercemar sehingga berisiko mengganggu kesehatan kulit para tahanan.

“Air bersih bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan martabat warga binaan. Karena itu, persoalan ini perlu segera diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut,” kata Syafrida.

Isu lain yang disoroti adalah kapasitas hunian yang telah melebihi batas (overcrowding). Rutan Kelas I Pondok Bambu yang berkapasitas ideal 411 orang saat ini dihuni oleh 525 warga binaan aktif, atau melampaui kapasitas sekitar 27 persen. Di lapangan, jumlah penghuni dalam satu kamar sangat timpang, bervariasi antara 3 hingga 17 orang. Kondisi padat ini berdampak langsung pada penurunan kualitas kesehatan, kenyamanan, serta pemenuhan hak dasar penghuni rutan.

Dorong Perbaikan Sistemik di Ditjen Pas

Menanggapi berbagai temuan ini, Ombudsman RI menegaskan akan menindaklanjuti seluruh hasil pemantauan sesuai kewenangannya. Ombudsman mendesak pihak Rutan Pondok Bambu, Lapas Cibinong, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk segera melalukan pembenahan dan pembersihan secara menyeluruh.

Langkah perbaikan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat sementara, melainkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang benar-benar transparan, adil, bebas dari perlakuan berbeda, serta mencegah celah pungutan liar dan praktik jual beli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

Respons Kemenimipas atas Temuan Ombudsman RI
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjen Pemasyarakatan langsung merespons atas hasil pengawasan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Alih-alih mengabaikan temuan, Menteri Imipas melalui Ditjenpas langsung membentuk tim pemeriksaan untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, hingga sistem pengamanan di dalam lapas. Seluruh informasi yang disampaikan Ombudsman akan diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya objektif dan akuntabel.
“Kemenimipas menghormati fungsi pengawasan eksternal sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola pemasyarakatan. Komitmennya jelas: setiap temuan didalami, setiap proses diverifikasi, dan setiap perbaikan dilakukan berdasarkan fakta, ” tegas Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
  • person
Bagikan Threads
expand_less