Rentang pertama berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Rentang kedua sebesar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.
Sementara rentang ketiga atau tertinggi berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.
Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, terdapat sembilan indikator utama yang menjadi dasar penilaian kinerja Ketua RT dan RW.
Indikator tersebut meliputi pengelolaan Lorong Wisata, pengelolaan Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Serta penerapan program Sombere dan Smart City. Selain itu, kelengkapan buku administrasi RT dan RW juga menjadi salah satu poin penilaian.
Indikator lainnya mencakup kemampuan Ketua RT dan RW dalam melakukan deteksi dini kerawanan sosial, pendataan penduduk non permanen, serta deteksi dini potensi kerawanan bencana di wilayah masing-masing.
Dengan sistem penilaian dan insentif berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Makassar berharap Ketua RT dan RW dapat semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di tingkat lingkungan.
(**)
