By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
Hukum Kriminal

KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

admin
admin
Share
3 Min Read
Kantor KPK di Jakarta Selatan./Foto: Int
SHARE

KPK sebelumnya menduga perbuatan Aswad mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2007–2009.

Pada September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun penahanan batal dilakukan karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.

Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun yang dilakukan pada masa kepemimpinannya bukanlah perhitungan yang dipaksakan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, KPK periode saat ini menegaskan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan kondisi alat bukti yang tersedia serta hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.

Sumber: TVRI

Previous Page12
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Tersandung Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri

Disambangi TRC Perumda Parkir, Jukir Liar Viral di Lazatto Hilang Ditelan Bumi

Hujan Disertai Angin Kencang di Makassar, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

UMK Makassar 2026 Resmi Ditetapkan Rp4,14 Juta

Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas

TAGGED: focus, KPK
admin Desember 30, 2025 Desember 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Makassar Lantik Serentak 6.032 Ketua RT dan RW di Lapangan Karebosi
Next Article Appi Bakal Mutasi 15 Camat di Makassar, Ada yang dapat Promosi Jabatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

ASN Pemprov Sulsel Tetap Kerja Saat Libur Nataru di Luar Kantor
Sulsel Desember 30, 2025
Google Uji Coba Fitur Ganti Nama Alamat Gmail, Data Lama Tetap Aman
Tekno Desember 30, 2025
Tersandung Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri
Hukum Kriminal Desember 30, 2025
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina, Lengkapi Layanan Nataru di Bandara Sam Ratulangi
Bisnis Desember 30, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?