KPK sebelumnya menduga perbuatan Aswad mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2007–2009.
Pada September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun penahanan batal dilakukan karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.
Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun yang dilakukan pada masa kepemimpinannya bukanlah perhitungan yang dipaksakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, KPK periode saat ini menegaskan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan kondisi alat bukti yang tersedia serta hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.
Sumber: TVRI
