Makassartoday.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat menggelar jumpa pers, Selasa (30/12/2024) mengatakan, langkah pencekalan ini dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, adapun pihak-pihak yang diajukan pencekalan dengan inisial adalah sebagai berikut:
BB atau Bahtiar Baharuddin (Laki-laki, 54 tahun), PNS / Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan. HS (Laki-laki, 51 tahun), PNS Pemerintah Provinsi Sulsel. RR (Perempuan, 35 tahun), PNS. UN (Perempuan, 49 tahun), PNS. RM (Perempuan, 55 tahun), Wiraswasta, Direktur Utama PT AAN. RE (Laki-laki, 40 tahun), Karyawan Swasta.
Dari enam nama yang dicegah keluar negeri, mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan dan proses pengadaan proyek bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Saat ini, keenam pihak yang dicekal masih berstatus sebagai saksi, namun penyidik terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam rangka penyidikan, Tim Pidsus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan serta enyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel.
(**)

