By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tersandung Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tersandung Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri
Hukum Kriminal

Tersandung Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri

admin
admin
Share
3 Min Read
Bahtiar Baharuddin./Foto: dok Humas Pemprov Sulsel
SHARE

Makassartoday.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat menggelar jumpa pers, Selasa (30/12/2024) mengatakan, langkah pencekalan ini dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, adapun pihak-pihak yang diajukan pencekalan dengan inisial adalah sebagai berikut:

Periklanan
Ad imageAd image

BB atau Bahtiar Baharuddin (Laki-laki, 54 tahun), PNS / Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan. HS (Laki-laki, 51 tahun), PNS Pemerintah Provinsi Sulsel. RR (Perempuan, 35 tahun), PNS. UN (Perempuan, 49 tahun), PNS. RM (Perempuan, 55 tahun), Wiraswasta, Direktur Utama PT AAN. RE (Laki-laki, 40 tahun), Karyawan Swasta.

Dari enam nama yang dicegah keluar negeri, mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan dan proses pengadaan proyek bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Saat ini, keenam pihak yang dicekal masih berstatus sebagai saksi, namun penyidik terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam rangka penyidikan, Tim Pidsus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan serta enyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Link Video ‘Teh Pucuk’ Diburu Netizen, Waspada Jebakan Bikin Data Pribadi Jebol!

Mudahkan Konektivitas, Dinas Perhubungan Sulsel Rilis Rute Resmi Trans Sulsel di Tiga Koridor Utama

Darurat Sampah Kanal, Potret Kumuh di Pasar Terong Jadi Bukti Gagalnya Edukasi Lingkungan

Kronologi dan Motif Ibu Rumah Tangga Nekat Bakar Toko Emas di Makassar

Menkes Ungkap Temuan Miris: 1.824 Orang Terkaya RI ‘Numpang’ BPJS Gratisan dari Negara

TAGGED: Bahtiar Baharuddin, focus, Korupsi Nanas
admin Desember 30, 2025 Desember 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina, Lengkapi Layanan Nataru di Bandara Sam Ratulangi
Next Article Google Uji Coba Fitur Ganti Nama Alamat Gmail, Data Lama Tetap Aman
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Wali Kota Makassar Minta Setiap Advokat PERADI-SAI Tangani Satu Kasus Warga Miskin
Metro Februari 14, 2026
Munafri Sebut Event Nasional Olympicad 8 Hidupkan Roda Ekonomi Kota Makassar
Pendidikan Februari 14, 2026
Lagu ‘IQRO’ Persembahan Spiritual Raim Laode Ajak Pendengar ‘Membaca’ Semesta
Music Februari 14, 2026
Link Video ‘Teh Pucuk’ Diburu Netizen, Waspada Jebakan Bikin Data Pribadi Jebol!
Viral Februari 14, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?