Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerbitkan peraturan terbaru terkait gratifikasi. Ada 5 (lima) poin perubahan yang diatur.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
Adapun perubahannya sebagai berikut:
- Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000/pemberi diubah menjadi Rp. 1.500.000/pemberi - Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 200.000/pemberi (total Rp. 1.000.000/tahun) diubah menjadi Rp. 500.000/pemberi (total Rp. 1.500.000/tahun) - Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 300.000/pemberi, terbaru aturan ini dihapus
- Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja
Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku. - Penandatanganan SK Gratifikasi
Sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, diubah menjadi berdasarkan sifat “prominent” atau penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor. - Tindak lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelumnya diatur tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor. - Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam aturan terbaru ada 7 (tujuh) tugas yang dikerjakan Unit Pengendalian Gratifikasi, sebagai berikut:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
(Sumber: mahkamahagung.go.id)
