Makassartoday.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi mengeluarkan rekomendasi tegas untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukannya fakta bahwa perangkat vape kini menjadi media utama penyalahgunaan narkotika jenis baru yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung BNN, Cawang, pada Rabu (18/2/2026), lalu, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah sebuah “ilusi” yang tidak terbukti secara ilmiah.
Modus Operandi “Koktail Kimia”
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, ditemukan bahwa cairan vape (e-liquid) sering kali disusupi oleh zat psikoaktif berbahaya.
- Zat Berbahaya: BNN mengidentifikasi adanya kandungan sabu cair, etomidate, hingga narkotika golongan I dan II lainnya dalam sampel liquid yang beredar.
- Kamuflase Sempurna: Berbeda dengan alat isap konvensional (bong), vape memungkinkan pengguna mengonsumsi narkotika di ruang publik tanpa kecurigaan karena aromanya yang wangi dan bentuknya yang modern.
- Data Mencengangkan: Tercatat ada sekitar 1.444 jenis narkoba yang ditemukan melalui media vape, termasuk 100 zat psikoaktif baru (MPS).
Melindungi Generasi Muda
Salah satu alasan utama desakan pelarangan ini adalah masifnya penggunaan vape di kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA. BNN menilai regulasi yang ada saat ini (pembatasan usia 21+) tidak berjalan efektif di lapangan.
“Indonesia tidak boleh menjadi ‘negara tong sampah’ bagi produk yang dilarang di negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Maladewa,” tegas Suyudi. Ia menambahkan bahwa Singapura bahkan telah mengklasifikasikan vape sebagai isu penegakan hukum narkotika (drug enforcement issues) sejak 2018.
Langkah Strategis ke Depan
BNN RI kini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Bea Cukai untuk menyusun draf regulasi yang lebih restriktif. Rekomendasi utama yang diusulkan meliputi:
- Pelarangan total terhadap importasi, produksi, dan penjualan rokok elektrik.
- Penyelarasan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika untuk menjerat penyalahguna narkoba melalui media vape.
- Penguatan pengawasan digital untuk memantau peredaran zat psikoaktif baru secara real-time.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan liquid tanpa izin edar yang jelas, mengingat risikonya bukan lagi sekadar kesehatan paru-paru, melainkan ancaman pidana narkotika.

