By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid
Nasional

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi mengeluarkan rekomendasi tegas untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukannya fakta bahwa perangkat vape kini menjadi media utama penyalahgunaan narkotika jenis baru yang sulit terdeteksi secara kasat mata.

Contents
Modus Operandi “Koktail Kimia”Melindungi Generasi MudaLangkah Strategis ke Depan

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung BNN, Cawang, pada Rabu (18/2/2026), lalu, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah sebuah “ilusi” yang tidak terbukti secara ilmiah.

Modus Operandi “Koktail Kimia”

Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, ditemukan bahwa cairan vape (e-liquid) sering kali disusupi oleh zat psikoaktif berbahaya.

  • Zat Berbahaya: BNN mengidentifikasi adanya kandungan sabu cair, etomidate, hingga narkotika golongan I dan II lainnya dalam sampel liquid yang beredar.
  • Kamuflase Sempurna: Berbeda dengan alat isap konvensional (bong), vape memungkinkan pengguna mengonsumsi narkotika di ruang publik tanpa kecurigaan karena aromanya yang wangi dan bentuknya yang modern.
  • Data Mencengangkan: Tercatat ada sekitar 1.444 jenis narkoba yang ditemukan melalui media vape, termasuk 100 zat psikoaktif baru (MPS).

Melindungi Generasi Muda

Salah satu alasan utama desakan pelarangan ini adalah masifnya penggunaan vape di kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA. BNN menilai regulasi yang ada saat ini (pembatasan usia 21+) tidak berjalan efektif di lapangan.

Periklanan
Ad imageAd image

“Indonesia tidak boleh menjadi ‘negara tong sampah’ bagi produk yang dilarang di negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Maladewa,” tegas Suyudi. Ia menambahkan bahwa Singapura bahkan telah mengklasifikasikan vape sebagai isu penegakan hukum narkotika (drug enforcement issues) sejak 2018.

Langkah Strategis ke Depan

BNN RI kini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Bea Cukai untuk menyusun draf regulasi yang lebih restriktif. Rekomendasi utama yang diusulkan meliputi:

  1. Pelarangan total terhadap importasi, produksi, dan penjualan rokok elektrik.
  2. Penyelarasan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika untuk menjerat penyalahguna narkoba melalui media vape.
  3. Penguatan pengawasan digital untuk memantau peredaran zat psikoaktif baru secara real-time.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan liquid tanpa izin edar yang jelas, mengingat risikonya bukan lagi sekadar kesehatan paru-paru, melainkan ancaman pidana narkotika.

You Might Also Like

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran

TAGGED: BNN, BNN Sulsel, Narkoba
admin Februari 20, 2026 Februari 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perumda Parkir Pastikan Pedestrian Baru di Kawasan RS Stella Maris Ramah Pejalan Kaki dan Tertib Parkir
Next Article Jelang HBKN, Wali Kota Makassar Pastikan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Tetap Terkendali
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?