Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait, telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.
Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal, kategori tertinggi nilai/liternya adalah Rp.14.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp.56.000.00.
Sesnagkan, kategori menengah dengan nilai/liter sebanyak Rp.12.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa itu sebanyak Rp.48.000.00.
Adapun kategori terendah yakni nilai/liter sebanyak Rp.10.000.00 dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp.40.000.00.
Selanjutnya, untuk pembayaran Fidyah ini dihitung perhari sebanyak Rp.30.000.00/Rp.40.000.00/dan Rp.50.000.00.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.
Ia menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara dengan 4 liter, sehingga bisa dikategorikan beras per orang.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambung Syarif.

