Menurutnya, karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah sebaiknya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
Kewajiban ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikan zakat fitrah.
“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya dizakatkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu wajib, sifatnya wajib,” jelasnya.
Namun demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar.
“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter,” terangnya.
“Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter,” lanjutnya, mengutip hasil kesepakatan yang ditetapkan.
Muhammad Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
“Ada tiga tingkatan, dimana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” katanya.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.

