Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fasilitas negara, termasuk mobil operasional, hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk urusan pribadi atau keluarga.
”Kendaraan dinas adalah aset negara yang operasionalnya dibiayai oleh pajak rakyat. Menggunakannya untuk mudik merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas dan pelanggaran kode etik integritas ASN,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
Cakupan Larangan
Dalam poin-poin SE tersebut, KPK merinci jenis kendaraan yang dilarang digunakan untuk perjalanan mudik, antara lain:
Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan kementerian dan lembaga pusat.
- Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, maupun Pemerintah Kabupaten.
- Kendaraan Sewa yang dibiayai melalui anggaran instansi pemerintah.
- Kendaraan Roda Dua dan Empat yang menggunakan pelat nomor merah.
Pengawasan dan Sanksi
KPK meminta setiap pimpinan instansi dan kepala daerah untuk memperketat pengawasan internal di lingkungan masing-masing. Pimpinan diharapkan memastikan seluruh kendaraan dinas tetap terparkir di kantor selama masa cuti bersama, kecuali bagi unit kerja yang melakukan pelayanan publik selama hari raya.
Penyalahgunaan fasilitas negara ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai prinsip akuntabilitas dan berpotensi memicu benturan kepentingan.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat yang menemukan adanya oknum ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi KPK:
Portal JAGA: jaga.id
WhatsApp: +62 811 1455 75
Call Center: 198
Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
KPK berharap dengan adanya aturan yang tegas ini, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dapat terus terjaga selama momentum hari raya.

