Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Islam » Halal atau Haram? Ini Hukum Penyembelihan Hewan Jika Dilakukan Perempuan

Halal atau Haram? Ini Hukum Penyembelihan Hewan Jika Dilakukan Perempuan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Jakarta – Praktik penyembelihan hewan di masyarakat Indonesia umumnya identik dengan kaum laki-laki. Hal ini seringkali menimbulkan keraguan di tengah masyarakat: bolehkah seorang perempuan menyembelih sendiri ayam atau hewan ternak lainnya? Apakah dagingnya tetap halal untuk dikonsumsi?

Menjawab keraguan tersebut, pakar fiqih melalui kanal informasi Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan penjelasan tegas. Berdasarkan ajaran Islam, penyembelihan yang dilakukan oleh perempuan hukumnya adalah sah dan dagingnya halal dimakan.

Rujukan Hadits Nabi Landasan hukum ini merujuk pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ka’ab bin Malik. Dalam riwayat tersebut, dikisahkan seorang budak perempuan menyembelih seekor kambing menggunakan pecahan batu. Ketika hal itu ditanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, beliau justru memerintahkan agar daging kambing tersebut dimakan.

“Ini menunjukkan bahwa gender bukan menjadi penghalang keabsahan sembelihan,” tulis penjelasan dalam artikel Kemenag yang dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Penjelasan Imam An-Nawawi Mengutip kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa meski laki-laki lebih dianjurkan karena faktor tenaga yang biasanya lebih kuat, peran perempuan dalam menyembelih tetap diakui secara syariat.

Menariknya, keabsahan ini tidak terpengaruh oleh kondisi biologis tertentu. Imam An-Nawawi menegaskan:

“Sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau dalam keadaan haid dan nifas, selama ia muslimah (atau ahli kitab), maka sembelihannya tetap halal.”

Syarat yang Harus Dipenuhi

Meskipun diperbolehkan, Kemenag mengingatkan bahwa perempuan yang menyembelih harus tetap mengikuti standar syariat agar daging hewan tersebut menjadi thayyib (baik) dan halal, di antaranya:

  • Membaca basmalah saat akan menyembelih.
  • Menggunakan alat atau pisau yang tajam.
  • Memastikan terputusnya saluran pernapasan (tenggorokan) dan saluran makanan (kerongkongan) dengan sempurna.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu jika kondisi mendesak mengharuskan seorang perempuan untuk menyembelih hewan sendiri di rumah. Wallahu a’lam.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less