Perumda Pasar Sebut Pengelolaan Parkir Pasar Punya Dasar Hukum Kuat, Pastikan Jaminan Sosial Jukir Tetap Aman
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Perumda Pasar Makassar Raya akhirnya angkat bicara terkait polemik pengelolaan parkir di empat pasar tradisional. Direktur Operasional Perumda Pasar, Rusli Patara, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengoptimalkan pendapatan perusahaan yang sempat merosot.
Menurut Rusli, potensi pendapatan Perumda Pasar berkurang signifikan setelah adanya penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan pasar. Oleh karena itu, pengelolaan parkir yang dilakukan pihaknya dianggap sebagai solusi untuk menutupi kehilangan tersebut.
Didasari Perda Nomor 4 Tahun 2021
Rusli menekankan bahwa pengelolaan parkir oleh pihaknya bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengatur pengelolaan pasar tradisional maupun modern secara mandiri. Selain itu, bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan pihaknya demi menjamin kebersihan, keamanan dan kenyamanan para pengujung pasar.
“Semata-mata dilakukan untuk mengelola wilayah pasar kami baik kebersihan, keamanan dan penataan parkir wilayah pasar untuk meningkatkan pendapatan,” jelas Rusli.
Baca Sebelumnya: Puluhan Jukir Terancam Kehilangan BPJS dan Santunan Kerja, Pengalihan Pengelolaan Parkir Pasar Minta Dibahas di DPRD
Meski demikian, ia mengakui hasil dari parkir di empat pasar tersebut tidaklah besar dibandingkan nilai yang hilang akibat penertiban PKL. “Tidak banyak juga, jukir itu paling menyetor Rp20 ribu per hari,” bebernya.
Jamin Keamanan Pengunjung dan Nasib Jukir
Selain faktor ekonomi, pihak Perumda Pasar mengklaim bahwa pengambilalihan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung di area pasar. Rusli juga menyebut bahwa praktik ini bukan hal baru, karena pasar lain seperti Pasar Mandai dan sebagian titik di Pasar Sentral sudah lama mereka kelola.
Terkait koordinasi dengan Perumda Parkir Makassar Raya, Rusli menyatakan hal itu tidak mutlak dilakukan karena dasar pengelolaan wilayah pasar sudah diatur jelas dalam Perda.
Menanggapi keresahan 31 jukir resmi yang sebelumnya berada di bawah Perumda Parkir, Rusli menjamin bahwa hak-hak jaminan sosial mereka akan tetap diperhatikan.
“Jaminan sosial itu akan kami siapkan. Saat ini kami sedang melakukan pembenahan, termasuk pembuatan ID card baru untuk para jukir,” pungkasnya.
- person


Saat ini belum ada komentar