Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Tajuk Redaksi » Ketika Kekuasaan Mengabaikan Tata Krama Bernegara

Ketika Kekuasaan Mengabaikan Tata Krama Bernegara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Jakarta — Pencopotan jabatan menteri oleh Presiden secara konstitusional memang merupakan hak prerogatif mutlak yang dijamin oleh undang-undang. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para pembantunya kapan saja. Namun, peristiwa pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah-tengah Rapat DPD RI baru-baru ini menyisakan persoalan besar, bukan pada apa wewenangnya, melainkan bagaimana tata cara kenegaraan itu dijalankan.

Peristiwa tersebut terjadi saat Purbaya sedang memaparkan rancangan APBN 2027 di hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di tengah penyampaian argumen kebijakan fiskal negara, pimpinan rapat memotong pembicaraan karena adanya sambungan telepon mendadak dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Purbaya meminta izin keluar ruangan untuk mengangkat telepon tersebut, dan sejak detik itu, ia tidak pernah lagi kembali hingga rapat usai. Jam itu juga, sosok penggantinya (Suahasil Nazara) dikabarkan telah dilantik di Istana.

Secara hukum dan konstitusi, langkah Presiden memang sah. Namun secara etika, prosedur, dan tata krama kenegaraan, tindakan mendadak ini sangat memprihatinkan dan dipertanyakan.

Menatap Etika Lembaga Negara

Ada beberapa catatan kritis redaksi terkait insiden ini:

Pengabaian Terhadap Lembaga Perwakilan Rakyat

Menginterupsi seorang menteri yang sedang menjalankan tugas konstitusional di hadapan lembaga perwakilan publik (DPD) tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap institusi tata negara. Rapat terpaksa terhenti sepihak tanpa penutupan yang layak.

Dampak pada Stabilitas Kebijakan Publik

Menteri Keuangan bukan sekadar jabatan politik, melainkan pengawal stabilitas ekonomi nasional. Mencopot Menkeu di tengah pembahasan APBN 2027 yang sangat krusial dapat memicu ketidakpastian pasar dan meragukan konsistensi arah kebijakan fiskal negara.

Absennya Transparansi kepada Publik

Pencopotan yang mendadak tanpa alasan yang jelas mengabaikan hak masyarakat untuk tahu (right to know). Rakyat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan di balik keputusan besar tersebut. Kewenangan mutlak tidak seharusnya diterjemahkan sebagai tindakan ugal-ugalan atau sewenang-wenang.

Demokrasi Butuh Keterbukaan, Bukan Dynamic “Ngambek”

Prinsip demokrasi menuntut adanya transparansi, pertanggungjawaban, serta kalkulasi yang matang. Keputusan kenegaraan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tak boleh dijalankan bak kekanak-kanakan yang merajuk karena “mainan besarnya” diusik.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik harus mengedepankan tata krama, keterbukaan, dan etika pemerintahan yang beradab. Sebab, kepemimpinan yang bijak tidak hanya diukur dari besarnya kekuasaan yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana kekuasaan itu dijalankan dengan menghormati aturan main dan etika berbangsa.

  • person
Bagikan Threads
expand_less