MK Putuskan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
- calendar_month 4 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu tersebut. Keraguan atas syarat formil ini membuat MK tidak melanjutkan pemeriksaan lebih jauh ke pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Majelis Hakim Konstitusi saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026), malam.
Pihak KPU dan Termohon dalam persidangan menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran, termasuk verifikasi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran, telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
Daftar Tuntutan Awal Pemohon
Permohonan yang diusung oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya (terdiri dari akademisi, Partai Ummat, dan perwakilan ormas) mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai cacat prosedur. Petitum utama yang diajukan ke MK meliputi:Pembatalan Penetapan Paslon & Hasil Pilpres: Membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga rekapitulasi hasil Pilpres 2024.
Membatalkan Pelantikan Wapres: Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Pengisian Jabatan lewat MPR: Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru sesuai mekanisme UUD 1945.
Pembatalan Klausul Syarat Ijazah PKPU: Menyatakan pasal pengecualian penyetaraan ijazah SMA bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dalam PKPU batal demi hukum.
Sudut Pandang Hukum Tata Negara (HTN)
Dari perspektif Hukum Tata Negara, putusan MK yang menyatakan gugatan ini Niet Ontvankelijke Verklaard (NO/tidak dapat diterima) dinilai konsisten dengan prinsip dan batasan konstitusional:
Objek Sengketa vs. Batas Kewenangan MK: MK berwenang mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Membatalkan penetapan pejabat yang sudah dilantik dan memerintahkan pemilihan ulang di MPR dianggap di luar lingkup kewenangan perselisihan hasil pemilu yang dimiliki MK.
Mekanisme Pemberhentian (Impeachment): Pencopotan atau pembatalan jabatan Presiden/Wakil Presiden yang telah resmi dilantik berada di bawah ranah pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang melibatkan DPR, MK, dan MPR—bukan melalui gugatan perselisihan hasil pemilu.
Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty): Keputusan KPU yang telah dilewati oleh seluruh tahapan penetapan, pelantikan, hingga masuknya masa jabatan pemerintahan memerlukan kepastian hukum. Pengujian administrasi pencalonan pasca-pelantikan dinilai salah sasar jika diuji dalam forum PHPU.
Dengan diputuskannya perkara ini, maka status penetapan dan keabsahan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap berkekuatan hukum tetap.
- person

