Buntut Putusan MK, Gibran Disebut Tak Bisa Maju Pilpres 2029
- calendar_month 8 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Jakarta – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki sejumlah jabatan publik, termasuk kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029.
Denny merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Denny, putusan MK tersebut dapat berdampak terhadap peluang Gibran untuk kembali menduduki jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Lebih lanjut, Denny menilai putusan MK membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurut dia, salah satu opsi yang akan dibahas adalah proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme pemakzulan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
“Karena itu, tentu kita perlu mempertimbangkan, kami akan mendiskusikan secara serius, langkah lanjut kami, tidak bisa tidak salah satunya mendorong proses ini,” ucapnya.
Menurutnya, jika ditarik ke belakang, putusan tersebut menunjukkan bahwa Gibran ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo juga dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
“Sebenarnya kemarin Wali Kota Solo itu tidak memenuhi syarat pendidikan kalau mau ditarik ke belakang,” kata dia.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo, gugatan yang dilayangkan pemohon ditolak. Dia mengatakan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya.
Sumber: Bisnis.com
- person

