Viral Pajak Pembalut 11 Persen Banjir Kritik, Begini Penjelasan Resmi Otoritas Pajak
- calendar_month 6 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Jakarta — Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk produk pembalut wanita mendadak menjadi sorotan tajam di berbagai platform media sosial. Sejumlah kalangan hingga aktivis mempertanyakan kebijakan tersebut karena pembalut dinilai sebagai barang kebutuhan dasar yang sangat esensial bagi kaum perempuan.
Menanggapi diskursus publik yang hangat terkait isu period tax atau pajak menstruasi ini, pihak otoritas perpajakan akhirnya memberikan penjelasan guna meluruskan persepsi di tengah masyarakat.
Klarifikasi dari Pihak Berwenang
penyerahan produk pembalut di dalam negeri tergolong BKP.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge dikutip dari Arina.id.
Diana Rismawanti di Jakarta, Kamis (29/10/2026) Inge menerangkan, secara regulasi, seluruh barang konsumsi di Indonesia dikenai PPN kecuali komoditas tertentu yang secara eksplisit diberikan fasilitas Pengecualian atau Pembebasan Pajak oleh negara.
Adapun untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui skema perhitungan ini, beban pajak efektif yang ditanggung masyarakat sebagai konsumen akhir tetap berada di kisaran 11 persen.
Merespons narasi yang berkembang bahwa pemajakan atas pembalut merupakan bentuk ketidakadilan gender atau pajak atas proses biologis (pink tax / pajak menstruasi), DJP secara tegas menepis anggapan tersebut. Inge menggarisbawahi bahwa pemungutan PPN murni didasarkan pada objek konsumsi barang secara umum di pasar nasional, tanpa memandang jenis kelamin konsumennya.
“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge.
- person

