2 Pria Lecehkan Wanita di Pemakaman Cina Antang
- calendar_month Sabtu, 31 Okt 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Jajaran Polsek Manggala bergerak cepat merespons laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami seorang perempuan di kawasan Pekuburan Tionghoa Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (31/10/2026) subuh.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Kejadian bermula saat korban berboncengan sepeda motor bersama teman laki-lakinya dan memutuskan mengambil jalan pintas menuju Jalan Antang Raya.
Namun, saat melintas di area pekuburan, perjalanan mereka terhenti usai dihadang dua pria tak dikenal yang mempertanyakan alasan keduanya melintas di lokasi pada waktu subuh.
Situasi kemudian berubah mencekam ketika salah seorang terduga pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian sensitif korban, bahkan meminta korban melayani nafsu bejatnya.
Tak berhenti di situ, terduga pelaku juga memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Uniknya, pembayaran uang perasan tersebut diminta untuk dilakukan melalui pemindaian QRIS.
Usai kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Manggala sekitar pukul 05.00 WITA untuk membuat laporan resmi.
Menerima laporan korban, personel piket fungsi Polsek Manggala yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu H. Hampir, S.Psi., langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mencari keberadaan para terduga pelaku,” ujar Iptu H. Hampir.
Penyisiran cepat petugas di sekitar lokasi membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum.
Guna penanganan lebih lanjut, kedua terduga pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Polsek Manggala dalam memberikan perlindungan mendesak bagi masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
- person

