Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
- calendar_month 3 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh publik, pejabat negara, media, hingga pengusaha.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Brigjen Pol Ahrie Sonta, dan Kombes Pol Eko Hadi.
Keterangan Resmi Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup serta memeriksa 10 orang saksi dan 3 ahli.
Penyidik juga mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal tersebut.
“Satu unit iPad, 11 unit telepon seluler, serta 4 buah flashdisk disita sebagai barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” ujar Komjen Asep Safrudin.
Kronologi Penyadapan Ilegal
Asep membeberkan, praktik penyadapan tanpa hak ini berlangsung sejak periode 2025 hingga 2026.
Pemasangan Akses Ilegal (2025–2026): Para tersangka diduga memerintahkan secara langsung penambahan sejumlah nomor telepon seluler, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi maupun surat permohonan resmi penyidik dalam rangka penegakan hukum.
Upaya Penghapusan Data (Oktober 2026): Pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan petugas teknis untuk menghapus seluruh file dan berkas hasil sadapan yang tersimpan di dalam server LIMS guna menghilangkan jejak digital.
Pelaporan dan Penyidikan (30 Oktober 2026): Petugas yang mengetahui adanya kejanggalan dan tindakan tanpa hak tersebut melaporkannya ke kepolisian pada 30 Oktober 2026, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bareskrim Polri hingga penetapan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyadapan ilegal, illegal access, serta perusakan/penghapusan data elektronik:
Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai intersepsi/penyadapan ilegal secara sengaja dan tanpa hak (ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara).
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai illegal access atau memasuki sistem elektronik orang lain tanpa hak (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara).
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai pengubahan, penghapusan, atau perusakan informasi dan dokumen elektronik (ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara).
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami motif utama di balik tindakan penyadapan sistematis yang menyasar orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Editor: Ibrahim
- person

