Makassartoday.com, Makassar – Kasus kekerasan terhadap seorang driver taksi online yang dilakukan oknum BKO TNI AU di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (29/06/2024), kemarin, berakhir damai.
Sebelumnya, aksi kekerasan yang dialami driver taksi online viral di media sosial. Dalam video yang beradar terlehiat tindakan fisik dari oknum BKO TNI AU yang diawali adu mulut antar keduanya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak Denpom TNI AU yang kemudian melakukan mediasi antara oknum tersebut dengan driver taksi online.
Kepala Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin Mayor Santos menjelaskan peristiwa itu berawal saat ketiga personel menegur driver taksi online lantaran diduga menaikkan penumpang pada erea larangan penjemputan.
“Pada saat dimintai keterangan sopir ngeyel dan merekam petugas menggunakan handphone lalu kabur menuju toll gate bandara,” ujar Santos.
Saat hendak ditahan, driver taksi online teresebut kemudian kabur dengan menabrak tol gate bandara hingga rusak.
“Petugas toll gate yang berada di pintu keluar toll gate nomor 6 hampir tertabrak kendaraan taksi online tersebut pada saat menerobos palang toll gate,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan pihak bandara, taxi online dengan nopol DD 1805 BY merk Toyota Sienta diketahui 45 kali keluar masuk mengambil penumpang.
Driver menutup kaca belakang yang bertuliskan Maxim agar leluasa menjemput penumpang pada area larangan taxi online.
Sementara PT Angkasa Pura I menyatakan taksi berbasis online dilarang beroperasi atau mengangkut penumpang dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Larangan tersebut berlaku hingga provider taksi online telah memenuhi syarat- syarat yang telah
ditetapkan.
Hal tersebut merujuk pada SK Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No.SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.
Disebutkan pada Pasal 106 bahwa kendaraan angkutan darat dapat beroperasi di bandara harus mempunyai izin berupa kontrak atau izin sewa dari pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I.
Editor: Ariel