PD Terminal Jadi Perseroda, DPRD Makassar Minta Hak Karyawan Diperhatikan
- calendar_month Jumat, 6 Nov 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Rencana transformasi Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda) mendapat lampu hijau dari seluruh fraksi DPRD Kota Makassar. Namun, persetujuan tersebut diiringi dengan catatan tegas: pemkot wajib memberikan jaminan penuh terhadap kepastian status dan kesejahteraan tenaga kerja.
Peringatan dan masukan krusial ini mengemuka dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap usulan Ranperda di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (6/11/2026). Rapat tersebut turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Meski sepakat agar pembahasan Ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya, fraksi-fraksi di dewan menekankan bahwa perubahan bentuk badan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada ekspansi bisnis semata. Aspek perlindungan internal, khususnya nasib para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di bawah naungan PD Terminal, harus menjadi prioritas utama.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengingatkan agar seluruh catatan kritis dari fraksi-fraksi dapat dicermati secara mendalam oleh pihak eksekutif selama proses pembahasan berlangsung.
“Pemandangan umum fraksi-fraksi ini diharapkan menjadi bahan kajian penting bagi Bapak Wali Kota Makassar dalam menyempurnakan Ranperda,” ujar Supratman di hadapan peserta rapat.
Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memberikan respons positif. Ia mengapresiasi segala masukan dan catatan kritis yang disampaikan oleh legislatif. Menurutnya, poin-poin tersebut sangat esensial untuk memastikan bahwa regulasi baru ini nantinya memiliki landasan hukum dan operasional yang komprehensif tanpa merugikan pihak manapun.
“Berbagai masukan dan catatan yang diberikan menjadi bagian penting bagi kami untuk menyempurnakan Ranperda ini,” kata Munafri.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna Senin (2/11/2026), Pemkot Makassar telah memaparkan urgensi perubahan status badan hukum tersebut. Transformasi menjadi Perseroda dinilai mendesak agar perusahaan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola bisnis, menerapkan manajemen profesional, serta membuka ruang kemitraan strategis dengan investor.
Kendati demikian, dengan adanya penekanan dari DPRD, transformasi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda) diharapkan tidak hanya mendongkrak pendapatan dan kinerja perusahaan, tetapi juga membawa perbaikan nyata bagi kesejahteraan dan kepastian status pegawai di dalamnya.
Editor: Riel
- person

