By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dugaan Pelanggaran TSM di Takalar, Pasangan Firdaus-Hengky Dilapor ke Bawaslu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Politik > Dugaan Pelanggaran TSM di Takalar, Pasangan Firdaus-Hengky Dilapor ke Bawaslu
Politik

Dugaan Pelanggaran TSM di Takalar, Pasangan Firdaus-Hengky Dilapor ke Bawaslu

admin
admin
Share
2 Min Read
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari Kitta-Haji Nojeng melaporkan dugaan pelanggaran TSM di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2024)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Takalar  Syamsari Kitta-Haji Nojeng mengajukan permohonan ke pihak Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon Bupati Takalar, Firdaus Manye-Hengki di Pilkada Takalar 2024.

Permohonan diskualifikasi tersebut diajukan oleh Tim Hukum Syamsari Kitta-Haji Nojeng pada hari Rabu (20/11/ 2024). Surat permohonan tersebut telah diantar langsung dan diterima oleh Bawaslu Takalar dan Bawaslu Sulawesi Selatan.

Permohonan diskualifikasi didasari oleh dugaan keterlibatan aparat ASN, kepala desa dan aparat lainnya untuk mendukung secara terbuka dan masif paslon Firdaus-Hengky.

Diketahui bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Takalar menerima sejumlah aduan tentang dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan aparatnya serta aparat lainnya yang seharusnya netral dalam pilkada berdasarkan pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami telah melaporkan camat, kepala desa dan aparat sipil negara lainnya kepada Bawaslu Takalar atas dugaan keberpihakan kepada paslon Firdaus-Hengky dan kami kecewa karena ternyata Bawaslu Takalar tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada untuk proses laporan kami, “ungkap Rusli, salah satu pelapor, Rabu (20/11/2024).

Dugaan masifnya keberpihakan dalam bentuk dukungan terbuka pejabat ASN, kades dan aparatnya serta aparat lainnya di Takalar kepada salah satu paslon diduga atas perintah atasan sehingga bisa dikategorikan terstruktur sistematis, dan masif (TSM).

“Perilaku mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 73 yang menyatakan bahwa
Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Syarifuddin Gassing dari lembaga kontrol dan pengaduan Elhan-RI sesaat setelah  penyerahan laporan ke Bawaslu Takalar.

Hingga berita ini dilansir, pihak dari paslon Firdaus Manye-Hengki belum bisa dikonfirmasi perihal permohonan diskualifikasi tang dilayangkan Tim Hukum Paslon Syamsari Kitta-Haji Nojeng ke pihak Bawaslu Sulawesi Selatan.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Bimtek NasDem Sulsel, Legislator Diminta Konsisten jadi Penyambung Lidah Masyarakat

Golkar Makassar Bakal Buka Penjaringan Calon Ketua Pincam di 8 Kecamatan

KPU Resmi Tetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham Pemenang Pilwalkot Makassar 2024

Ucapkan Selamat ke Appi-Aliyah, Danny Pomanto: Setiap Masa Ada Pemimpinnya, Setiap Pemimpin Ada Masanya

Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar

TAGGED: Bawaslu Sulsel, Pilkada Takalar 2024
admin November 20, 2024 November 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Terungkap Pembunuh Jessica Sollu, Karyawati Pabrik Nikel Yang Mayatnya Ditemukan di Luwu Timur
Next Article Sekretaris Bapenda Makassar jadi Narasumber di Buncis TP2DD Kalitim
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?