By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dewan Ungkap Masih Banyak Pelaku Usaha Langgar Perwali Gudang Dalam Kota
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dewan Ungkap Masih Banyak Pelaku Usaha Langgar Perwali Gudang Dalam Kota
Sulsel

Dewan Ungkap Masih Banyak Pelaku Usaha Langgar Perwali Gudang Dalam Kota

admin
admin
Share
1 Min Read
Ketua Komisi A Andi Andi Pahlevi, saat memimpin RDP terkait gudang dalam kota./Foto: ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas gudang yang masih berlangsung di dalam kota.

Padahal, aturan pergudangan dalam kota, di Kota Makassar sudah di atur dalam regulasi sejak 2015.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut Pahlevi Ketua Komisi A, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggaraturan tersebut.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Perumda Parkir Makassar Launching Sistem Bayar QRIS, 16 Titik jadi Percontohan

Kapolda Sulsel Tegas, Usut Tuntas Pembakaran Kantor DPRD Makassar Hingga ke Meja Hijau

Appi Ajak OKP, Mahasiswa dan Ormas Serukan ‘Makassar Damai’

DPRD Makassar Jadwal Ulang Paripurna APBD Perubahan 2025, Pinjam Gedung jadi Opsi Sementara

177 Peserta Ikuti Tes Psikologi Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar

TAGGED: DPRD Makassar
admin April 20, 2025 Februari 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Indira Yusuf Ismail – Melinda Aksa Bertemu, Bahas Transisi Kepempimpinan TP PKK Kota Makassar
Next Article Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Perumda Parkir Makassar Launching Sistem Bayar QRIS, 16 Titik jadi Percontohan
Sulsel September 1, 2025
Kapolda Sulsel Tegas, Usut Tuntas Pembakaran Kantor DPRD Makassar Hingga ke Meja Hijau
Hukum Kriminal September 1, 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Prabowo Gagal Pahami Aspirasi Rakyat
Nasional September 1, 2025
Appi Ajak OKP, Mahasiswa dan Ormas Serukan ‘Makassar Damai’
Sulsel Agustus 31, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?