Makassartoday.com, Makassar – Dalam upaya memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Sosialisasi berlangsung di salah satu holet di Makassar, pada Rabu (30/4/2025).
DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait kebijakan ini. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Almadera ini menghadirkan narasumber dari legislatif dan eksekutif, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap isu sosial di kota ini.
Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, SE., dalam paparannya menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan anak jalanan dan gelandangan.
“Perda ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk membina dan mengembalikan mereka ke kehidupan yang lebih layak,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD telah mendorong alokasi anggaran untuk program pelatihan keterampilan bagi anak jalanan dan gelandangan, sebagai langkah konkret dalam implementasi perda tersebut.
Sementara itu, Abdul Wahab Tahir, S.H., menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menangani permasalahan sosial ini. “Kita harus membangun kemitraan yang kuat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan,” katanya. Ia juga mengapresiasi inisiatif beberapa perusahaan yang telah berkontribusi dalam program CSR yang menyasar anak jalanan dan gelandangan.
Umar Dg. Situju, sebagai tokoh masyarakat, mengingatkan bahwa keberhasilan perda ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. “Kita semua memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka yang kurang beruntung,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis, tetapi melalui saluran resmi yang telah disediakan pemerintah.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan yang konstruktif. Seorang peserta bertanya tentang langkah konkret yang telah dilakukan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan perda ini.
Menanggapi hal tersebut, Fasruddin Rusli menjelaskan bahwa DPRD secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang berkaitan dengan perda ini, serta mendorong peningkatan kualitas layanan di panti sosial.
(**)