Makassartoday.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar dan instansi terkait lainnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
“Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinsos Kota Makassar kala itu, bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan epengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
Editor: Ibrahim