Makassartoday.com, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 53 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujun chaos pada 29 Agustus 2025 di sejumlah wilayah Sulsel.
“Mereka yang ditetapkan tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda, mulai tindak pidana pembakaran, perusakan, pencurian, serta penganiayaan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025).
Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa jumlah tersangka saat ini bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
Baca Juga: Keluarga Ojol yang Tewas Karena Dikira Intel Tak Setuju Pelaku di Bawah Umur Dibebaskan
Dari 53 tersangka yang dihatan tersebut, tiga orang di antaranya diduga sebagai pelaku pengeroyokan seorang ojek online (ojol) di Kota Makassar.
Korban adalah Rusdamdiansyah atau Dandi (26), yang tewas dikeroyok massa lantaran dikira intel saat aksi 29 Agustus 2025 yang berujung chaos.
“Kasus pengeroyokan driver ojol, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ungkapnya.
(**)