Makassartoday.com, Sungguminasa – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan SH, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pallangga, sebagai tersangka aksus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), Jumat (14/11/2025).
SH ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah atas kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2023.
“Status SH dinaikkan menjadi tersangka setelah sebelumnya sebagai saksi. Penetapan tersangka SH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Disebutkan dalam perkara tersebut, tersangka SH disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS SMPN 1 Pallangga periode tahun 2018 hingga 2023, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan Penyidik Kejari Gowa yaitu, Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini dilansir, SH belum mau memberikan komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang ia pimpin.
Editor: Ibrahim
