Makassartoday.com, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panakkukang bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Pampang serta unsur RT dan RW melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kamis (22/1/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota.
Ruas jalan yang berada tepat di samping Universitas Muslim Indonesia (UMI) tersebut kerap menjadi titik penyempitan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak liar dan aktivitas PK5 yang memanfaatkan badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran kendaraan dan keselamatan pengguna jalan.
Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan penertiban dilakukan setelah pihak kelurahan sebelumnya memberikan teguran langsung maupun teguran tertulis kepada para pedagang.
Baca Juga: Dianggap jadi Penghambat Fungsi GOR Sudiang, PK5 di Jalan Pajjaiang Ditertibkan
Penertiban PK5 di Jalan Inspeksi Kanal ini, kata dia, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku serta menjalankan arahan Wali Kota Makassar.
“Penertiban lapak kaki lima ini kami lakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang. Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ungkap Andi Iyo, sapaan akrab Lurah Pampang.
Tak hanya di Jalan Inspeksi Kanal, Andi Iyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah serupa di sejumlah titik lain yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk di Jalan Poros Pampang.
Untuk lokasi tersebut, pihak kelurahan saat ini telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sebelum dilakukan penertiban, dengan harapan para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kelurahan Pampang.
(**)
