Makassartoday.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran. Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC), badan usaha milik daerah tersebut melakukan penindakan langsung terhadap oknum juru parkir (jukir) yang kedapatan menarik tarif di luar ketentuan resmi.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum jukir yang mematok harga seenaknya.
Koordinator TRC Perumda Parkir Makassar Raya, Wempi Irawan, menyatakan bahwa kehadiran tim di lapangan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah kota dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.
“Kami bergerak sigap berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Pengelolaan parkir harus tertib dan sesuai regulasi,” tegasnya usai penindakan, Kamis (5/2/2026).
Pengawasan Berkelanjutan
Bukan sekadar gertakan, Perumda Parkir Makassar Raya memastikan akan melakukan pengawasan yang berkelanjutan. Melalui tindakan yang terukur, diharapkan ekosistem perparkiran di Kota Makassar menjadi lebih adil dan bertanggung jawab.
Tim di lapangan terlihat memberikan edukasi sekaligus peringatan keras kepada para jukir untuk selalu menggunakan atribut resmi dan menaati tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mulai beralih menggunakan sistem pembayaran QRIS guna meminimalisir transaksi tunai yang rawan diselewengkan.
Ajak Masyarakat Melapor
Pihak Perumda Parkir menekankan bahwa partisipasi aktif warga sangat krusial dalam membenahi sistem perparkiran di Kota Daeng.
“Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kami. Laporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Bersama-sama, kita wujudkan pelayanan publik yang jauh lebih baik,” tulis manajemen dalam pesan penutupnya.
Bagi warga yang menemukan adanya indikasi pungli atau tarif parkir yang tidak wajar, dapat menghubungi kanal pengaduan resmi melalui:
WhatsApp: 0811-4266-8899
Instagram: @humas_perumdaparkir
Website: pdparkir.id
(ADV)

