Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menata ruang publik. Namun, upaya humanis tersebut sempat diwarnai ketegangan saat sekelompok massa mendatangi Kantor Kelurahan Pa’baeng-baeng, Rabu (18/2/2026).
Insiden ini bermula dari penolakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) buah di Jalan Sultan Alauddin. Meski pihak kelurahan telah melayangkan surat pemberitahuan bongkar mandiri sejak 16 Februari, para pedagang belum juga mengosongkan lokasi.
Puncaknya, saat tim gabungan Satpol PP dan pihak kelurahan melakukan penertiban, terjadi perlawanan. Situasi semakin memanas ketika salah satu oknum massa dilaporkan membentangkan senjata tajam jenis badik di depan staf kelurahan saat mendatangi kantor kelurahan.
Gerakan Serentak Empat Kecamatan
Di sisi lain, upaya penataan di wilayah lain terpantau berjalan lebih kondusif. Empat Camat di Makassar turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan warga:
- Kecamatan Panakkukang: Camat Syahril menemui pemilik lapak di Jalan Pettarani II. Ia meminta warga sadar akan fungsi drainase guna mencegah banjir.
- Kecamatan Bontoala: Camat Fataullah bergerak cepat meredam polemik pengecatan kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu melalui rapat koordinasi dengan perwakilan PKL.
- Kecamatan Tallo: Camat Andi Husni mengedukasi pedagang di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar secara sukarela memindahkan dagangannya dari fasilitas umum.
- Kecamatan Ujung Pandang: Camat Nanin Sudiar berhasil memediasi pedagang ikan bakar yang sudah berjualan 20 tahun di Jalan Emitailan untuk bersedia direlokasi ke Pasar Baru.
Prioritas Fungsi Publik
Camat Panakkukang, Syahril, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga mencari nafkah, namun ada aturan ruang yang harus dipatuhi.
“Kami datang secara kekeluargaan agar pedagang sadar membongkar sendiri lapaknya. Keberadaan lapak di atas drainase memicu genangan saat hujan tinggi,” ujar Syahril, Kamis (19/2/2026).
Senada dengan hal itu, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menekankan bahwa relokasi adalah solusi tengah. “Pedagang tidak dilarang berusaha, tapi diarahkan ke lokasi yang sesuai peruntukannya agar estetika kota dan jalur pejalan kaki kembali berfungsi,” tutupnya.

