By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Jangan Sampai Terlambat! Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Tinggal Menghitung Hari, Simak Panduan Lengkapnya di Sini
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Bisnis > Jangan Sampai Terlambat! Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Tinggal Menghitung Hari, Simak Panduan Lengkapnya di Sini
Bisnis

Jangan Sampai Terlambat! Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Tinggal Menghitung Hari, Simak Panduan Lengkapnya di Sini

admin
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi Coretax
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2026. Mengingat periode ini bertepatan dengan bulan Ramadan, DJP menghimbau masyarakat untuk melapor lebih awal guna menghindari kepadatan sistem atau antrean di kantor pajak menjelang tenggat waktu.

Sanksi Keterlambatan

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Orang Pribadi. Selain denda finansial, pelaporan yang tepat waktu juga menjadi bukti kepatuhan warga negara terhadap pembangunan nasional.

Periklanan
Ad imageAd image

Tutorial Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP Online

Mulai tahun pajak 2025, DJP telah mengimplementasikan sistem Coretax yang lebih terintegrasi. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan secara mandiri:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum login, pastikan Anda telah menyiapkan:

Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk ASN/TNI/Polri).
Daftar harta (kendaraan, tabungan, aset tetap) dan daftar utang hingga akhir tahun 2025.
Data NIK/NPWP 16 digit yang sudah aktif.

2. Langkah-Langkah Pelaporan

Sebelum masuk ke tahap pelaporan, setiap Wajib Pajak harus memastikan akun mereka sudah terintegrasi dengan sistem Coretax yang baru. Berikut adalah langkah-langkah aktivasinya:

1. Pemutakhiran Data Mandiri (Validasi NIK) Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP 16 digit.

  • Login ke portal lama DJP Online.
  • Pilih menu Profil dan klik Data Utama.
  • Masukkan NIK sesuai KTP, klik Validasi. Jika status sudah ‘Valid’, maka Anda sudah siap berpindah ke ekosistem Coretax.

2. Aktivasi Akun di Portal Coretax Setelah NIK valid, akses laman baru Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id/).

  • Pilih menu Registrasi/Aktivasi Akun.
  • Masukkan NIK/NPWP 16 digit dan kode keamanan (Captcha).
    Sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email yang terdaftar. Klik link tersebut untuk mengaktifkan kata sandi baru khusus sistem Coretax.

3. Pengaturan Tanda Tangan Elektronik (E-Signature)

  • Berbeda dengan sistem lama yang menggunakan kode verifikasi via SMS/Email setiap kali lapor, Coretax mengedepankan keamanan digital yang lebih ketat.
  • Di dalam dashboard Coretax, masuk ke menu Profil Keamanan.
  • Ikuti instruksi untuk mengaktifkan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi Digital. Ini berfungsi sebagai “tanda tangan sah” Anda saat mengirimkan SPT nanti.

4. Cek Fitur Pre-populated (Data Otomatis) Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur Pre-populated. Setelah aktivasi:

  • Masuk ke menu Daftar Pemotongan.
  • Cek apakah Bukti Potong dari pemberi kerja Anda sudah muncul secara otomatis. Jika sudah, Anda tidak perlu lagi menginput data secara manual saat melapor di bulan Maret nanti.

“DJP mengimbau wajib pajak tidak menunda aktivasi akun Coretax hingga akhir Maret untuk menghindari lonjakan trafik server yang dapat menghambat proses pelaporan.”

Catatan Penting: Jika Anda memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Rp54.000.000 per tahun, Anda tetap disarankan melapor atau mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) agar tidak muncul kewajiban lapor setiap tahunnya.

You Might Also Like

Pelindo Sediakan 7.000 Kursi Mudik Gratis 2026, Cek Cara Daftarnya di Sini

BI Sulsel Siapkan Titik Penukaran Uang di Makassar

Heboh Biaya Admin QRIS Rp1.000, BI: Pedagang Dilirang Bebankan ke Konsumen

Harmoni Manajemen dan Karyawan: Kunci Sukses Bank Sulselbar di Usia SEKAWAN yang ke-13

Kambing Guling jadi Bintang Iftar, Aerotel Smile Makassar Hadirkan Paket Ramadan Kareem Rp99 Ribu per Orang

TAGGED: Coretax, Direktorat Jenderal Pajak
admin Februari 23, 2026 Februari 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ingatkan Bahaya Pohon Tumbang, Wali Kota Makassar Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Next Article Maksimalkan Bulan Suci, Pemkot Makassar Siapkan Agenda ‘Sehari Bersama Anak Panti’
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kejutan Ramadan: Haddad Alwi Gandeng Danilla Riyadi Bawakan Ulang ‘Al-Itiroof’
Music Februari 23, 2026
Jawab Kekhawatiran MUI, Pemerintah Tegaskan Kerja Sama Perdagangan dengan AS Tak Longgarkan Aturan Halal
Nasional Februari 23, 2026
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini, Senin 23 Februari 2026: Cek Waktunya di Sini!
Religi Februari 23, 2026
Maksimalkan Bulan Suci, Pemkot Makassar Siapkan Agenda ‘Sehari Bersama Anak Panti’
Metro Februari 23, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?