Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Religi » Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya

Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com – Masalah hadas besar atau junub di bulan Ramadan sering kali memicu kebingungan di kalangan umat Muslim. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: bagaimana jika seseorang tertidur setelah berhubungan suami istri di malam hari, lalu baru terbangun setelah fajar (Subuh) tanpa sempat mandi wajib?

Apakah puasanya otomatis batal atau tetap bisa dilanjutkan? Berikut adalah ulasan lengkap berdasarkan dalil sahih dan pendapat para ulama.

Merujuk pada Kebiasaan Rasulullah SAW

Ketentuan mengenai hal ini ternyata sudah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah mengalami kondisi serupa.

“Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis ini, Imam ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam menegaskan bahwa seseorang yang memasuki waktu pagi (Subuh) dalam keadaan junub, puasanya tetap sah. Bahkan, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hal ini telah menjadi kesepakatan atau ijma’ para ulama.

Suci Bukan Syarat Sah Puasa

Dalam fiqih mazhab Syafi’i, penting untuk dipahami bahwa suci dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa. Syarat utama puasa adalah niat di malam hari dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga matahari terbenam.

Oleh karena itu, jika seseorang sudah berniat puasa pada malam hari namun belum sempat mandi wajib saat azan Subuh berkumandang, ia tetap boleh melanjutkan puasanya.

Anjuran Mandi Sebelum Fajar

Meski sah, bukan berarti kita dianjurkan untuk menunda-nunda mandi wajib. Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan:

Disunnahkan: Mandi wajib (janabah, haid, atau nifas) dilakukan sebelum fajar. Tujuannya agar seseorang berada dalam kondisi suci sejak awal memulai ibadah puasa.
Hukum Dasar: Jika mandi baru dilakukan setelah Subuh, puasa tetap sah dan tidak perlu di-qadha (diganti di hari lain).

Catatan Penting: Jangan Lewatkan Salat

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah kewajiban salat Subuh. Meski puasa tetap sah dalam keadaan junub, seorang Muslim dilarang menunda mandi wajib hingga melewatkan waktu salat.

Seseorang yang sengaja menunda mandi tanpa uzur (halangan) hingga waktu salat habis tentu berdosa, karena suci adalah syarat sah salat, meski bukan syarat sah puasa.

Kesimpulan: Jika Anda terbangun dalam keadaan junub setelah Subuh, segeralah mandi wajib untuk melaksanakan salat dan lanjutkan puasa Anda dengan tenang. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less