Makassartoday.com, Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024. Salah satu tersangka yang terseret adalah mantan Anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Fauzi (MF).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Kamis (5/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengungkapkan bahwa selain MF, empat tersangka lainnya adalah Zulkifli (Z), Wakil Ketua DPRD Luwu Mulyadhie (M), A. Rano Amin (ARA), dan Arif Rahman (AR).
”Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengorganisir pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),” ujar Muhandas dalam keterangannya.
Modus Operandi: Tekan Petani demi ‘Fee’ Aspirasi
Kasus ini bermula dari program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (pokok pikiran) untuk peningkatan infrastruktur irigasi petani di Kabupaten Luwu. Namun, dana yang seharusnya mendukung produktivitas petani tersebut justru dijadikan bancakan.
Dalam konstruksi perkara, MF diduga memerintahkan ARA untuk mencari kelompok tani dengan syarat wajib menyetor fee sebesar Rp25 juta per kelompok. Mirisnya, angka potongan tersebut diduga membengkak hingga Rp35 juta melalui peran perantara lain.
”Para ketua kelompok tani diduga ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘komitmen fee’ dari total anggaran yang dicairkan,” lanjut Muhandas.
Ancaman Penjara dan Penahanan
Akibat praktik lancung ini, kualitas pekerjaan fisik irigasi di lapangan berpotensi menurun dan merugikan keuangan negara serta hak-hak petani penerima manfaat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Aturan ini mengancam penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pemberian sesuatu atau potongan pembayaran.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo. Kejari Luwu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

