By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Hukum Kriminal

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

admin
admin
Share
2 Min Read
Mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III, Muhammad Fauzi, saat turun dari mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Lapas Palopo, Kamis (5/3/2025)./Foto: tangkapan layar.
SHARE

Makassartoday.com, Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024. Salah satu tersangka yang terseret adalah mantan Anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Fauzi (MF).

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Kamis (5/3/2026).

​Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengungkapkan bahwa selain MF, empat tersangka lainnya adalah Zulkifli (Z), Wakil Ketua DPRD Luwu Mulyadhie (M), A. Rano Amin (ARA), dan Arif Rahman (AR).

​”Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengorganisir pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),” ujar Muhandas dalam keterangannya.

Periklanan
Ad imageAd image

​Modus Operandi: Tekan Petani demi ‘Fee’ Aspirasi

Kasus ini bermula dari program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (pokok pikiran) untuk peningkatan infrastruktur irigasi petani di Kabupaten Luwu. Namun, dana yang seharusnya mendukung produktivitas petani tersebut justru dijadikan bancakan.

​Dalam konstruksi perkara, MF diduga memerintahkan ARA untuk mencari kelompok tani dengan syarat wajib menyetor fee sebesar Rp25 juta per kelompok. Mirisnya, angka potongan tersebut diduga membengkak hingga Rp35 juta melalui peran perantara lain.

​”Para ketua kelompok tani diduga ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘komitmen fee’ dari total anggaran yang dicairkan,” lanjut Muhandas.

​Ancaman Penjara dan Penahanan

Akibat praktik lancung ini, kualitas pekerjaan fisik irigasi di lapangan berpotensi menurun dan merugikan keuangan negara serta hak-hak petani penerima manfaat.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Aturan ini mengancam penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pemberian sesuatu atau potongan pembayaran.

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo. Kejari Luwu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

You Might Also Like

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior

Viral Kaitkan Rudal Sejjil dengan ‘Bintang Berekor’, Netizen Hubungkan Konflik Timteng dengan Hadis Akhir Zaman

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Luwu, Muhammad Fauzi
admin Maret 5, 2026 Maret 5, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Next Article Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Metro Maret 5, 2026
Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Metro Maret 5, 2026
KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya
Religi Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?