Makassartoday.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan bahwa tidak akan ada perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Masa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir tepat pada malam ini, Kamis (30/4/2026) pukul 23.59 WIB. Meski sempat muncul isu relaksasi, DJP memastikan jadwal tetap sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax, telah beroperasi secara optimal untuk menampung lonjakan data wajib pajak di seluruh Indonesia pada hari terakhir ini.
“Kami memantau trafik sistem hari ini dan semuanya berjalan lancar. Tidak ada alasan teknis yang mengharuskan adanya perpanjangan waktu. Kami mengimbau masyarakat segera menuntaskan kewajibannya sebelum tengah malam,” ujar juru bicara DJP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan melewati batas waktu tersebut, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Orang Pribadi akan langsung diberlakukan secara otomatis oleh sistem.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, meskipun batas akhir normal jatuh pada hari ini, DJP mengingatkan bahwa kepatuhan tetap menjadi prioritas utama guna menghindari denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 di masa mendatang.
Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia dilaporkan tetap membuka layanan bantuan tatap muka hingga sore hari ini. Selain itu, layanan konsultasi daring melalui Kring Pajak 1500200 tetap disiagakan hingga detik-detik terakhir penutupan untuk membantu kendala teknis yang mungkin dialami wajib pajak saat mengunggah dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, jutaan wajib pajak terpantau telah melakukan submisi secara elektronik, menandakan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi pada siklus pajak tahun ini.

