By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Bisnis > Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025
Bisnis

Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

admin
admin
Share
2 Min Read
Coretax Ilustrasi./Foto: Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan bahwa tidak akan ada perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Masa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir tepat pada malam ini, Kamis (30/4/2026) pukul 23.59 WIB. Meski sempat muncul isu relaksasi, DJP memastikan jadwal tetap sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan bahwa sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax, telah beroperasi secara optimal untuk menampung lonjakan data wajib pajak di seluruh Indonesia pada hari terakhir ini.

“Kami memantau trafik sistem hari ini dan semuanya berjalan lancar. Tidak ada alasan teknis yang mengharuskan adanya perpanjangan waktu. Kami mengimbau masyarakat segera menuntaskan kewajibannya sebelum tengah malam,” ujar juru bicara DJP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Periklanan
Ad imageAd image

Bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan melewati batas waktu tersebut, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Orang Pribadi akan langsung diberlakukan secara otomatis oleh sistem.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, meskipun batas akhir normal jatuh pada hari ini, DJP mengingatkan bahwa kepatuhan tetap menjadi prioritas utama guna menghindari denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 di masa mendatang.

Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia dilaporkan tetap membuka layanan bantuan tatap muka hingga sore hari ini. Selain itu, layanan konsultasi daring melalui Kring Pajak 1500200 tetap disiagakan hingga detik-detik terakhir penutupan untuk membantu kendala teknis yang mungkin dialami wajib pajak saat mengunggah dokumen.

Hingga berita ini diturunkan, jutaan wajib pajak terpantau telah melakukan submisi secara elektronik, menandakan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi pada siklus pajak tahun ini.

You Might Also Like

DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu SPT Badan 2026 hingga 31 Mei, Cek Syaratnya!

Makassar Masih Diguyur Hujan di Akhir April, Ini Penjelasan BMKG

Keluarga Wanita di Video Viral 2 Detik Anggota DPRD Buka Suara: Mereka Sudah Nikah Siri

Pasca-Kericuhan di UMI, 99 Mahasiswa yang Ditahan Resmi Dibebaskan

Ricuh Aksi Amarah di Makassar: Gerbang Kampus UMI Roboh Diserang Massa

TAGGED: Coretax, Direktorat Jenderal Pajak, focus, Info Pajak
admin April 30, 2026 April 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik
Sulsel April 30, 2026
PDAM Makassar Identifikasi Penyebab Menurunnya Debit Air di Tallo dan Ujung Tanah
Metro April 30, 2026
DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu SPT Badan 2026 hingga 31 Mei, Cek Syaratnya!
Bisnis April 30, 2026
Lindungi Generasi Muda dari Bencana, Wali Kota Makassar Luncurkan Program SALAMA
Metro April 29, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?