Makassartoday.com, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Badan. Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang seharusnya berakhir pada hari ini, 30 April 2026, resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul tingginya antusiasme serta kebutuhan adaptasi para pelaku usaha terhadap sistem inti perpajakan terbaru, Coretax. Selain itu, tercatat lebih dari 4.000 wajib pajak badan mengajukan permohonan relaksasi agar bisa menyusun laporan keuangan dengan lebih akurat.
“Kami memahami adanya masa transisi sistem, sehingga perpanjangan ini diberikan agar wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya secara lebih nyaman dan tepat,” ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Meski administrasi diperpanjang, WP diingatkan untuk tetap memperhatikan pelunasan pajak terutang guna menghindari potensi sanksi bunga di kemudian hari.
Cara Ajukan Perpanjangan via Sistem Coretax Terbaru
Bagi perusahaan yang masih berkutat dengan audit laporan keuangan, DJP memberikan solusi praktis. Wajib Pajak kini bisa mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui portal Coretax.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax di situs resmi DJP.
- Pilih menu Layanan Administrasi dan cari kode formulir AS.08.
- Lampirkan penghitungan pajak sementara serta laporan keuangan sementara.
- Pastikan telah melunasi kekurangan pajak (PPh Pasal 29) jika status SPT menunjukkan Kurang Bayar.
Ingat, keterlambatan tanpa pemberitahuan atau melewati batas relaksasi resmi dapat memicu denda administrasi sebesar Rp1.000.000. Pastikan semua dokumen siap sebelum tenggat waktu tambahan berakhir!

