By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu SPT Badan 2026 hingga 31 Mei, Cek Syaratnya!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Bisnis > DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu SPT Badan 2026 hingga 31 Mei, Cek Syaratnya!
Bisnis

DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu SPT Badan 2026 hingga 31 Mei, Cek Syaratnya!

admin
admin
Share
2 Min Read
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto./Foto: dok ntvnews
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Badan. Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang seharusnya berakhir pada hari ini, 30 April 2026, resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul tingginya antusiasme serta kebutuhan adaptasi para pelaku usaha terhadap sistem inti perpajakan terbaru, Coretax. Selain itu, tercatat lebih dari 4.000 wajib pajak badan mengajukan permohonan relaksasi agar bisa menyusun laporan keuangan dengan lebih akurat.

“Kami memahami adanya masa transisi sistem, sehingga perpanjangan ini diberikan agar wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya secara lebih nyaman dan tepat,” ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Meski administrasi diperpanjang, WP diingatkan untuk tetap memperhatikan pelunasan pajak terutang guna menghindari potensi sanksi bunga di kemudian hari.

Periklanan
Ad imageAd image

Cara Ajukan Perpanjangan via Sistem Coretax Terbaru

Bagi perusahaan yang masih berkutat dengan audit laporan keuangan, DJP memberikan solusi praktis. Wajib Pajak kini bisa mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui portal Coretax.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun Coretax di situs resmi DJP.
  2. Pilih menu Layanan Administrasi dan cari kode formulir AS.08.
  3. Lampirkan penghitungan pajak sementara serta laporan keuangan sementara.
  4. Pastikan telah melunasi kekurangan pajak (PPh Pasal 29) jika status SPT menunjukkan Kurang Bayar.

Ingat, keterlambatan tanpa pemberitahuan atau melewati batas relaksasi resmi dapat memicu denda administrasi sebesar Rp1.000.000. Pastikan semua dokumen siap sebelum tenggat waktu tambahan berakhir!

You Might Also Like

Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Rekor Sejarah! Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Mentan Amran Beri Peringatkan Pedagang Tak Naikan Harga

Resmi Naik! Cek Perincian Harga LPG Terbaru di Wilayah Sulsel

Update Harga BBM 18 April 2026 di Sulawesi: Dexlite Tembus Rp24.150, Cek Rincian Lengkapnya!

​​7 Cara Menyimpan Dana Darurat sebagai Solusi Menghadapi Inflasi

TAGGED: Dirjen Pajak, Info Pajak
admin April 30, 2026 April 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Amankan May Day, Polda Sulsel Terjunkan 2.181 Personel Gabungan
Next Article PDAM Makassar Identifikasi Penyebab Menurunnya Debit Air di Tallo dan Ujung Tanah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Menjemput Senja dalam Kesunyian: Kisah Setia Sepasang Lansia di Balik Jalan Buntu Panakkukang
Viral Mei 1, 2026
Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan
Metro Mei 1, 2026
Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang
Nasional Mei 1, 2026
Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat
Hukum Kriminal Mei 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?