Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Metro » Bau Menyengat Resahkan Warga Mutiara Gading Makassar, FKH Desak Uji Laboratorium Transparan

Bau Menyengat Resahkan Warga Mutiara Gading Makassar, FKH Desak Uji Laboratorium Transparan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar — Keresahan kini menyelimuti warga Perumahan Mutiara Gading, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Warga mengeluhkan dugaan aliran air buangan dari fasilitas pengolahan limbah B3 ke saluran drainase pemukiman, disertai aroma tak sedap yang saban hari mengganggu aktivitas mereka.

Bukan sekadar mengeluhkan warna air atau bau yang menyengat, warga kini menuntut kepastian hukum dan jaminan kesehatan dari pihak berwenang melalui pembuktian ilmiah.

Merespons keluhan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunitas Hijau (FKH) mendesak pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.

Ketua LSM FKH, Achmad Yusran, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, dugaan pencemaran tidak boleh diabaikan, namun juga tidak boleh disimpulkan tanpa proses verifikasi yang jelas.

“Kejahatan lingkungan hidup adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga diwariskan ke generasi berikutnya,” tegas Achmad Yusran saat mendampingi warga Tamalanrea, Selasa (28/7/2026).

Yusran menambahkan, warga tidak sedang mencari sensasi atau menghakimi pihak pengelola. Mereka hanya membutuhkan kepastian melalui pengujian sampel air, kualitas udara, hingga investigasi sumber bau secara objektif dan transparan.

FKH meminta dinas terkait segera mengambil sampel di saluran drainase untuk diuji di laboratorium, lalu menyampaikannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran. Yang kami minta adalah negara hadir melalui investigasi lapangan dan pengujian laboratorium. Kepastian ilmiah adalah hak masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, FKH mengingatkan bahwa keberadaan izin usaha atau fasilitas pengelolaan limbah saja tidak cukup untuk menjamin keamanan lingkungan tanpa adanya pengawasan konsisten.

“Tidak ada investasi atau kegiatan usaha yang boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Jika hasil uji laboratorium membuktikan kegiatan sesuai aturan, masyarakat berhak tahu. Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tutup Yusran.

  • person
Bagikan Threads
expand_less