Makassartoday.com, Makassar – Polda Sulsel mengungkap motif pembunuhan perempuan berinisial RML (49) dalam koper berwarna merah di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, pada 10 Agustus 2024 lalu.
Motif dalam kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yaitu pria berinisial AND (37), yang disebut sebagai residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, saat menggelar konsferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024) menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dengan masuk ke dalam rumah kontrakan korban untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan.
Baca Sebelumnya: Geger Penemuan Mayat Perempuan Dalam Koper
“Kronologinya lanjutnya, pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis Ballo di salah satu cafe yang berada di wilayah Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kontrakan korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban,” jelas Kapolda Sulsel.