Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Ngaku Demi Kesenangan, Pelaku Eksibisionisme di Makassar Diringkus Polisi

Ngaku Demi Kesenangan, Pelaku Eksibisionisme di Makassar Diringkus Polisi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial LS (27) usai nekat mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan di kawasan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.LS diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 22.35 WITA di Jalan Tidung Mariolo, Kelurahan Tidung, Makassar.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai aksi tak senonoh seorang pemotor di Jalan Yusuf Dg. Ngawing, Kompleks Pemda, pada Senin (14/9/2026) sore. Aksi eksibisionisme tersebut sempat terekam kamera dan mendadak viral di media sosial hingga memicu keresahan warga.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail menginstruksikan tim Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. LS ditangkap beserta satu unit sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, LS membeberkan alasan di balik tindakan melanggar hukum tersebut. Ia menghentikan motornya saat melihat korban dan langsung melakukan aksi tidak senonoh demi kepuasan pribadi.

“Kepada petugas, LS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu dan mencari kesenangan,” ujar Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Ipda Suprianto, Kamis (17/9/2026).

Suprianto menegaskan bahwa seluruh laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara tegas demi menjaga keamanan lingkungan.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Yang bersangkutan beserta barang bukti telah kami amankan untuk diproses hukum,” tambahnya.

Guna penanganan lebih lanjut, LS beserta barang bukti sepeda motor kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan melanggar hukum yang mengganggu ketertiban umum.

  • person
Bagikan Threads
expand_less