Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Polda Sulsel Ringkus 22 Tersangka Passobis dengan Kerugian Rp1,19 Miliar

Polda Sulsel Ringkus 22 Tersangka Passobis dengan Kerugian Rp1,19 Miliar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil membongkar sindikat penipuan daring alias passobis yang beroperasi di wilayah Sulsel. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang tersangka berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka yang ditangkap terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Siber Polda Sulsel selama tiga bulan terakhir.

“Total ada 22 tersangka yang berhasil kita amankan dari berbagai lokasi. Akibat perbuatan para pelaku, total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,19 miliar,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengidentifikasi sedikitnya 11 modus operandi berbeda yang digunakan para pelaku untuk mengelabuhi korbannya di dunia maya. Salah satu penindakan signifikan juga dilakukan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), di mana komplotan pelaku digelandang menggunakan armada minibus ke Mapolda Sulsel di Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di sisi lain, Polda Sulsel juga mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Dalam kasus tertentu, penyidik sempat menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah adanya kesepakatan damai serta pemulihan kerugian korban secara utuh tanpa dipungut biaya penyidikan.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar semakin waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran atau iming-iming mencurigakan di media sosial maupun pesan singkat.

  • person
Bagikan Threads
expand_less