Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Putusan MK, Gibran: Kalau Ngak Lulus SMA, Kan Ngak Mungkin Bisa Kuliah

Tanggapi Putusan MK, Gibran: Kalau Ngak Lulus SMA, Kan Ngak Mungkin Bisa Kuliah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com,Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya membuka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti sengketa kualifikasi pendidikan dalam syarat pencalonannya pada Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran usai menghadiri pembukaan pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di lembaga pengawal konstitusi tersebut.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya tidak mungkin bisa berkuliah. Saya kan berkuliah hingga jenjang S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran dengan singkat kepada awak media.

Gibran diketahui menempuh jalur pendidikan menengah di luar negeri yang menerapkan sistem kurikulum berbeda dari sekolah menengah umum di Indonesia. Ia menyelesaikan jenjang sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga memperoleh sertifikat kualifikasi O-Level.

Setelah itu, ia melanjutkan jenjang persiapan pendidikan tinggi di University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia, sebelum akhirnya mengakhiri masa studinya dengan meraih gelar *Bachelor of Science (Honours) in Marketing* di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerjasama dan dianugerahkan oleh University of Bradford, Inggris.

Persoalan kualifikasi dan kesetaraan ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka sebenarnya telah menjadi materi perdebatan sejak masa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam dinamika persidangan di MK, dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat formal pendidikan pencalonan wakil presiden beberapa kali diangkat oleh pihak pemohon.

Meski demikian, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan beberapa hal mendasar terkait keabsahan pencalonan:

MK menilai bahwa seluruh berkas administrasi pencalonan, termasuk surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah diperiksa dan dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai peraturan perundang-undangan.

Hakim MK berpandangan bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki kekuatan hukum mengikat. Sengketa administratif terkait bukti kelulusan tidak terbukti membatalkan keabsahan hasil pemilu secara mutlak.
Majelis Hakim menetapkan bahwa sengketa hasil pemilu berfokus pada pembuktian adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi perolehan suara, bukan lagi pada sengketa administratif pra-pencalonan yang seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu atau PTUN.

Melalui putusan tersebut, MK secara resmi menolak gugatan pemohon yang berupaya mendiskualifikasi pasangan pencalonan terkait isu kualifikasi pendidikan, sekaligus mengukuhkan legalitas penetapan kepemimpinan nasional hasil Pemilu 2024.

  • person
Bagikan Threads
expand_less