By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum
Sulsel

Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dengan menghadirkan narasumber, Azwar ST, Kasrudi dan Puspito Hargono, di Hotel Grand Asia, Senin (11/12/2023).

Kasrudi mengatakan, Perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.

“Perda ini untuk mengatur ketentuan tentang apa-apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” terangnya.

Kasrudi menerangkan, ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh masyarakat. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.

“Inilah tugas anggota DPRD, bukan hanya sesaat, tapi untuk 5 tahun selama menjabat. Mereka telah disumpah untuk menjadi pelayan dan penyambung lidah masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu, Azwar ST memaparkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang tentram.

“Karena kita tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” paparnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

PDAM Makassar Pasang Gate Valve 6, Suplai Air di Sejumlah Wilayah Terdampak

Pemkot Makassar Turunkan Target Pendapatan Daerah 9,02 persen di APBD Perubahan 2025

11 Orang jadi Tersangka di Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar

Pasca Insiden 29 Agustus, DPRD Makassar Bahas Anggaran Perubahan 2025 Lewat Virtual

DPRD Bantah Tudingan Wali Kota Makassar Abaikan Pendemo

TAGGED: DPRD Makassar
admin Januari 2, 2024 Desember 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Distaru Makassar Optimalkan Sosialisasi OSS Perubahan IMB jadi PBG
Next Article TKN Prabowo-Gibran Senam Gemoy Bareng Emak-emak Penjaringan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Di Balik Tren Visual Gerakan Brave Pink, Hero Green, dan Resistance Blue
Nasional September 3, 2025
PDAM Makassar Pasang Gate Valve 6, Suplai Air di Sejumlah Wilayah Terdampak
Sulsel September 3, 2025
Pemkot Makassar Turunkan Target Pendapatan Daerah 9,02 persen di APBD Perubahan 2025
Sulsel September 3, 2025
11 Orang jadi Tersangka di Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar
Hukum Kriminal September 3, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?