By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kasus Pemerkosaan Oleh Anak Pejabat di Gowa, Aktivis Perempuan Dorong Aparat Terapkan Pasal Berlapis
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Kasus Pemerkosaan Oleh Anak Pejabat di Gowa, Aktivis Perempuan Dorong Aparat Terapkan Pasal Berlapis
Hukum Kriminal

Kasus Pemerkosaan Oleh Anak Pejabat di Gowa, Aktivis Perempuan Dorong Aparat Terapkan Pasal Berlapis

admin
admin
Share
4 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Lima organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mendorong aparat Kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa, yang melibatkan anak pejabat.

Lusia Palulungan, perwakilan KAPSS dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun yang terjadi pada Sabtu 2 Maret 2023, merupakan tindak kekerasan seksual yang masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

“Olehnya itu, sebagai pihak yang konsen terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, maka KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut,” tegasnya, Senin (4/3/2024).

Lanjutnya, bahwa berdasarkan pemberitaan, bahwa telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan seorang laki-laki (UC) bersama dua orang temannya. Dalam berita itu dituliskan bahwa kedua temannya bersembunyi di bagasi mobil pelaku, dimana mobil tersebut adalah mobil dinas pemerintah kabupaten Gowa.

Berdasarkan uraian dalam media sosial tersebut, berikut tanggapan dan pernyataan sikap Koalisi Aktivis:

1. Bahwa korban adalah korban. Mari tetap menjaga objektifitas kasusnya, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

2. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk  menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

5. Mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal 15 (f):  dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.

6. Bahwa Aparat Penegak Hukum diharapkan juga menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

7. Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum.

8. Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa Pelindungan, Penanganan dan Pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini.

9. Aparat Penegak Hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

10. Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena didalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.

11. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.

“Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan kepada semua pihak untuk menjadi perhatian dan landasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut,” pungkasnya.

Editor: Hajji Taruna

You Might Also Like

Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet

Atlet Berprestasi Sulsel Menangis, Bonus Berkurang Rp50 Juta

Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang

Parkir Badan Jalan Picu Macet di Sekitar Mall, Pengendara Pilih di Luar karena Hindari Tarif Progresif

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin Maret 5, 2024 Maret 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Danny Pomanto Berhasil Antar Makassar Raih 5 Penghargaan Adipura
Next Article The Light Makassar Hadirkan 2 Event Spektakuler di Bulan Maret
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Anomali Cuaca di Makassar, Ini Penjelasan BMKG
Sulsel Juli 4, 2025
Perumda Pasar Siapkan 400 Lods di Pasar Terong untuk Relokasi Pedagang Jalan Sawi dan Labu
Sulsel Juli 4, 2025
Sekolah Favorit Diserbu Peminat, Disdik Makassar Atur Ulang Distribusi Siswa
Sulsel Juli 3, 2025
Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar
Hukum Kriminal Juli 3, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?