By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPU Makassar: Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Wajib Serahkan Minimal 67.402 KTP
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Politik > KPU Makassar: Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Wajib Serahkan Minimal 67.402 KTP
Politik

KPU Makassar: Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Wajib Serahkan Minimal 67.402 KTP

admin
admin
Share
3 Min Read
Kegiatan sosialisasi penyerahan syarat dukungan Bapaslon) perseorangan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024 di Arthama Hotel, Minggu (5/5/2024)./Foto:Hajji Taruna
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh kelima komisioner serta sejumlah anggota dan juga mantan ketua KPU Makassar, serta beberapa awak media di Arthama Hotel, Minggu (5/5/2024).

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota secara perseorangan harus memiliki dukungan minimal sebanyak 67.402 orang dari 50 persen dari 8 Kecamatan yang ada di Kota Makassar.

“Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar yang bermaksud mencalonkan diri dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 melalui jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 67.402 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen atau sekitar 8 Kecamatan di Kota Makassar,” jelas Yasir.

Periklanan
Ad imageAd image

Yasir juga menjelaskan, bahwa aturan ini telah sesuai dengan keputusan KPU Kota Makassar nomor 750 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.

Dokumen syarat dukungan.

  1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir model B. PENYERAHAN DUKUNGAN KWK-PERSEORANGAN;
  2. Jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH DUKUNGAN-KWK
  3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN;
  4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG-KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

Yasir mengatakan, jika penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dimulai sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pada hari dan jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 Wita di Kantor KPU Kota Makassar yang beralamat di Jl. Perumnas Antang Raya No 2A.

“Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB,” terangnya.

Sementara itu dalam hal ketentuan penyerahan, kata Yasser, bahwa KPU meminta agar para pihak bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Makassar wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan agar menghindari penyerahan dukungan dalam waktu bersamaan.

Editor: Hajji Taruna

You Might Also Like

Panaskan Mesin Partai, Appi Kumpulkan 1.500 Kader Golkar di Momen Buka Puasa

Hari Ketujuh Ramadan, Sekretaris Golkar Makassar Andi Suharmika Pimpin Aksi Bagi Takjil di Lasinrang

Kuning Membara di Jalan Lasinrang: Daeng Kebo Titip Doa Buat Bos Golkar Gara-gara Ini!

Diapresiasi Warga, Partai Golkar Makassar Konsisten Bagikan Takjil di Jalan Lasinrang Sepanjang Ramadan

Sentuh Hati Warga, Kader Golkar Makassar Turun Jalan Bagikan Paket Berbuka Sepanjang Ramadan

admin Mei 6, 2024 Mei 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lokasi Banjir dan Longsor Latimojong Terisolir, Bantuan Dikirim Via Udara
Next Article Humanis FISIP Unhas Gelar Kelas Karir, Bahas Syarat Administratif dalam Persiapan Kerja
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Gelar Bukber di Makassar, Bupati Sidrap Kenang Masa Sulit Saat Menginap di Mes Pemda
Sulsel Maret 14, 2026
Bosowa Peduli Pulang Kampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Barru
Sulsel Maret 13, 2026
​Gandeng Jaksa, Pemkot Makassar Incar Pengusaha Nakal yang Tunggak Pajak Miliaran
Metro Maret 13, 2026
Buka Puasa Bersama Alumni FH Unhas, Munafri Bahas Agenda Program Pasca-Ramadan
Metro Maret 13, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?