By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: DPR Bakal Coret Pasal Eks Napi Boleh jadi Wantimpres
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > DPR Bakal Coret Pasal Eks Napi Boleh jadi Wantimpres
Nasional

DPR Bakal Coret Pasal Eks Napi Boleh jadi Wantimpres

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal, ada satu pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang dicoret. Pasal yang dimaksud yaitu aturan mantan narapidana boleh menjadi anggota wantimpres.

Menurutnya, pasal tersebut bahkan sudah dicoret.

“Hal-hal seperti itu rasanya sudah dicoret itu, sudah dicoret itu, sudah di drop, enggak ada,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2024).

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menggelar rapat panja pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Wantimpres pada Selasa (10/9). Disepakati revisi UU Wantimpres dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Periklanan
Ad imageAd image

Dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), pemerintah mengusulkan mengubah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 32 Pasal 8 huruf g, terkait syarat keanggotaan wantimpres. Usulan tersebut disetujui bersama.

Usulan perubahan itu berbunyi, “tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.”

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pencoretan pasal dalam rancangan undang-undang yang sudah disepakati di tingkat I memungkinkan terjadi.

Dia beralasan, perubahan masih bisa dilakukan di proses pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

“Semua muaranya RUU ini meskipun kita sudah bikin bagus-bagus, tapi kuncinya nanti di paripurna. Kalau ternyata paripurna tidak menyetujui, ya tidak disetujui semua,” kata Awiek.

You Might Also Like

KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

TAGGED: DPR RI, Jokowi, Wantimpres
admin September 13, 2024 September 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPW PKB Sulsel Tetapkan Andi Makmur Burhanuddin Sebagai Ketua Fraksi DPRD Makassar
Next Article Median Jalan di Pertigaan Antang-Perintis Bakal Dibuka
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pasar Sentral Makassar Akan Disulap Ala M Bloc Space: Jadi Ruang Kreatif dan Gaya Hidup Masa Kini
Metro April 21, 2026
Ibu Pintar Wajib Tahu: Panduan Membuang Popok Sekali Pakai yang Aman Bagi Kesehatan dan Lingkungan
Health April 21, 2026
Tiga Terminal di Makassar Siap Berbenah: Lebih Estetik, Tertib dan Modern
Metro April 21, 2026
Disebut Ganggu Arus Lalu Lintas, Pedagang di Tepi Jalan Pasar Pannampu Ditertibkan
Metro April 21, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?