Bangunan Ruko 2 Lantai di Minasa Upa Disegel Distaru
- calendar_month Selasa, 10 Okt 2023

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui, Petugas Penertiban Ruang dan Bangunan (Prabu) melakukan penyegelan bangunan mengarah toko pemanen membangun baru 2 lantai di Jalan Komplek Perumahan Minasa Upa Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Selasa (17/10/2023).
Penertiban yang dipimpin langsung Kabid Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Akhmad Muhajir S.STP, dilakukan setelah pemilik bangunan mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Distaru Kota Makassar.
“Penyegelan dilakukan karena Pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, baik secara lisan maupun secara tulisan hingga teguran ketiga ini langsung disertai penyegelan,” tegas Akhmad Muhajir.
Diketahui, bangunan 2 lantai milik warga berinisial LS tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan.
(**)
- person


I’m amazed, I have to admit. Seldom do I come across a blog that’s equally educative and interesting, and let
me tell you, you have hit the nail on the head. The issue is
something not enough men and women are speaking intelligently about.
Now i’m very happy I came across this during my hunt for something relating to this.
Here is my web page hilldiaries.com, https://elrincondejorgegomez.com/,
16 September 2026 1:25 pm