By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Prabu Distaru Segel Bangunan Indekost di Manuruki
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Prabu Distaru Segel Bangunan Indekost di Manuruki
Sulsel

Prabu Distaru Segel Bangunan Indekost di Manuruki

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui Petugas Penertiban Ruang dan Bangunan (Prabu)
melakukan penyegelan bangunan indekost 2 lantai di wilayah Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (10/10/2023).

Kabid Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir S.STP yang memimpin penyegelan mengatakan, pemilik bangunan telah mengindahkan teguran yang telah dilayangkan Distaru Kota Makassar, baik secara lisan maupun secara tertulis.

“Penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Diketahui, bangunan 2 lantai milik warga berinisial LS tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan.

Periklanan
Ad imageAd image

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Soroti Sikap Pemerintah di HPN 2026, Ketua IWO Sulsel: Jangan Alergi Kritik dan Diskriminasi Media

Prakiraan Cuaca Sulsel Sabtu 7 Februari 2026: Waspada Angin Kencang di Pesisir Barat dan Selatan

Satgas Saber Pelanggaran Harga dan Bapenas RI Sidak Distributor Pangan di Sulsel

Nelayan Jatuh dari Kapal di Sinjai Ditemukan Meninggal Dunia

Forum Perangkat Daerah Dinsos Makassar Dorong Sinergitas Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial

TAGGED: Dinas Tata Ruang Makassar
admin Desember 18, 2023 Oktober 10, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bangunan Ruko 2 Lantai di Minasa Upa Disegel Distaru
Next Article Wamen Desa PDTT Dukung Program Budidaya Pisang Pj Gubernur Sulsel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Respons Cepat Wali Kota Munafri, Jalan Berlubang di Veteran Selatan Diperbaiki
Metro Februari 8, 2026
Data DLH Makassar Terkait Penanganan Pohon Tumbang Dipertanyakan!
Metro Februari 8, 2026
Penebangan Pohon di Makassar Wajib Lewati Prosedur DLH
Metro Februari 8, 2026
Ironi Triliuner: Elon Musk Mengaku Tak Bahagia Meski Punya Harta Rp14.387 Triliun
Tekno Februari 8, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?