Makassartoday.com, Makassar – Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Rabu malam (3/1/2023).
Tenri Palallo divonis bebas atas tuduhan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, yang sebelumnya juga menyeret dua terdakwa yang merupakan kontraktor proyek.
“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.
Mendengar vonis bebas itu, Tenri langsung menangis dan sujud syukur serta disambut teriakan histeris dari para kerabat dan pihak keluarga Tenri yang hadir dalam ruang sidang tersebut.
“Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Royke.
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika,
Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
Tim Pengacara Tenri A Palallo yang terdiri dari Marhumah Majid SH MH, Abdul Gafur SH, Zulkifli Hasanuddin SH, Mursalim Jalil SH MH, Nurzainah Pagassing SH MH, Murlianto SH MH, Ratna Kahali SH, dan Muh, Zulhajar Syam SH mendapat banyak pujian dan apresiasi atas kerja keras mereka dalam mengungkapkan fakta-fakta di persidangan sehingga hakim bisa menjatuhkan vonis bebas.
Editor: Akhay Khan