Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Wakaf UMI Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Wakaf UMI Naik ke Tahap Penyidikan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menggelar Konferensi Pers penanganan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan terlapor BM (rektor).

Diketahui, pelaporan tersebut terkait sejumlah proyek di kampus UMI, antara lain Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Berdasarkan hasil audit internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan Nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan, dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang dengan melakukan pencermatan dan analisa dokumen-dokumen.

Dijelaskan, bahwa hasil penyelidikan pihaknya, terduga BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan atau pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman kampus II UMI, Sebesar Rp9,9 miliar lebih, Gedung LPP YW-UMI, Sebesar Rp9,2 miliar, pengadaan Acces Point Sebesar Rp1,8 miliar dan Pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI, sebesar Rp1,3 miliar.

“Total anggaran keempat kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp22.1 miliar lebih,” ungkapnya di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024).

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana.

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.
  
“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK),” ungkapnya.

Editor: Hajji Taruna

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less